KANAL

Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Amankan Mantan Anggota Dewan

×

Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Amankan Mantan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Nasib apes menimpa IY, mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Setelah masa jabatannya sebagai anggota dewan berakhir, ia kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Informasi yang dihimpun, IY yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Garut karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Ia menjanjikan akan memberikan program yang bersumber dari bantuan provinsi (banprov) kepada salah satu rekanan akan tetapi janji tersebut tak ditepatinya.

Adanya penangkapan terhadap mantan anggota dewan di Garut, dibenarkan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.

Sebelumnya pihaknya telah mendapatkan laporan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IY semasa masih menjabat sebagai anggota dewan.

“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan IY. Kamipun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pada akhirnya kami mengamankan yang bersangkutan,” ujar Maradona, Jumat (13/9/2019).

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan tutur Maradona, diperoleh keterangan saat masih menjabat anggota dewan, IY sempat menjanjikan akan memberikan proyek kepada korban yang anggarannya bersumber dari banprov.

Dengan dalih untuk memuluskan proyek banprov yang dijanjikannya, IY meminta korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Dikatakan Maradona, keduanya kemudian sepakat dengan perjanjian tersebut dan secara bertahap korban memberikan uang kepada IY.

Namun ternyata proyek yang dijanjikan IY tak kunjung diterima korban, bahkan sampai masa jabatan IY sebagai anggota dewan selesai.

“Korban yang sadar telah ditipu kemudian memutuskan untuk melaporkan IY. Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap IY,” katanya.

Menurut Maradona, saat itu IY menjanjikan akan memberikan proyek banprov kepada korba senilai Rp 1 miliar.

Karena janji IY yang begitu meyakinkan, korbanpun pada akhirnya tergiur dan mau menyerahkan sejumlah uang pelicin agar proyek tersebut bisa segera didapatkannya.

Adapun jumlah uang yang telah diberikan korban kepada pelaku tambah Maradona, nilainya mencapai 436 juta.

Sebelumnya, korban sempat berulangkali menemui pelaku untuk menanayakan proyek yang dijanjikannya akan tetapi pelaku selalu berusaha mengelak.

Maradona menyampaikan, janji tersebut diberikan pelaku pada tahun 2018 lalu dimana saat itu pelaku masih menjabat sebagai anggota dewan di Garut.

Korban sendiri berprofesi sebagai pemborong atau rekanan.

“Setelah berulangkali menanyakan proyek yang dijanjikannya kepada pelaku, korbanpun kemudian merasa curiga jangan-jangan  pelaku berbohong. Korbanpun kemudian memutuskan untuk melakukan penelusuran proyek banprov dan ternyata ajuan proyek yang telah dijanjikan pelaku tidak ada dalam daftar,” ucap Maradona.

Setelah itu tambahnya, korban pun masih berupaya memintai pertanggungjawaban dari pelaku dan dalam beberapakali pertemuan, pelaku selalu berjanji akan mengembelaikan uang yang telah diberikan korban.

Namun ternyata jani itu tinggal janji karena pelaku tak pernah mengembalikan uang tersebut hingga membuat korban kesal dan melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya, kini IY mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. (KAPOL)***