KABAR POLISI

Tiga Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Ditangkap Polisi

×

Tiga Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga pengedar sabu dengan barang bukti hampir setengah kilogram, Rabu (4/9/2024).*

KAPOL.ID –
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menciduk tiga pengedar narkoba jenis sabu, baru-baru ini. Jika ditotalkan, barang bukti mencapai hampir setengah kilogram sabu.

Ketiganya ditangkap dari beberapa lokasi berbeda. Mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta dan masih dalam pengejaran polisi.

“Mereka ini mendapatkan barang dari seseorang di Jakarta. Total barang bukti dari ketiganya mencapai 465,05 gram narkoba jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, Rabu (4/9/2024).

Ia menuturkan, ketiga tersangka tersebut diantaranya T berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan barang bukti 141,8 gram.

Kemudian A berprofesi sebagai buruh harian lepas dan H berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya warga Depok Timur Kelurahan/Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. Dengan barang bukti masing-masing 322,15 gram dan 1,42 gram sabu.

“Para tersangka pengedar sabu ini mendagangkannya dikemas kembali dengan plastik bening dan bungkus permen.”

“Mereka mengedarkannya melalui operator. Kemudian operator memfoto barang dan memberikan lokasi kepada calon pembeli. Istilahnya sistem tempel,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka, T merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Sementara sisanya merupakan pemain baru.

Penyidik menyangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ***