HUKUM

TKW Meninggal, PT Anugerah Sumber Rejeki Diminta Tanggung Jawab, Jaya: Hak Korban Tolong Penuhi

×

TKW Meninggal, PT Anugerah Sumber Rejeki Diminta Tanggung Jawab, Jaya: Hak Korban Tolong Penuhi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI TKW (Solopos.com)

KAPOL.ID – Moratorum atau penghentian pengiriman Tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah, yang diberlakukan Pemerintah Indonesia sejak 2015 lalu dinilai tidak efektif karena pengiriman secara ilegal masih terus berlangsung.

Bahkan, Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering mengalami permasalahan di timur Tengah, ada pula yang meninggal dunia.

Hal tersebut dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rita Binti Sadi asal Purwakarta, Jawa Barat yang meninggal saat bekerja di Timur Tengah Saudi Arabia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita Binti Sadi berangkat melalui pemeroses Umi (Sponsor) lalu diberangkatkan oleh PT Anugerah Sumber Rejeki pada tahun 2022 lalu.

Diduga PMI diberangkatkan melalui jalur Un Prosedural atau ilegal.

Belum lama ini PMI dikabarkan meninggal dunia akibat terjatuh saat bekerja dirumah majikannya.

Selain itu, pihak keluarga sempat meminta pihak PT untuk memulangkan jenazah ke kampung halamannya.

Namun, jenazah Rita Binti Sadi saat ini sudah dimakamkan Arab Saudi.

Diketahui, bahwa Indonesia masih memberlakukan Moratorium atau penundaan Pengiriman Tenaga Kerja ke Timur Tengah sejak tahun 2015 lalu.

Sehingga PT Anugerah Sumber Rejeki diduga melanggar UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker 260 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pengiriman TKI ke Kawasan Timur Tengah yang masih moratorium

Ketua Umum LBH Nusantara, A.M Jaya S.H mengatakan, memang pemberangkatan secara Un prosedural diduga masih marak dan banyak pula PT yang tidak bertanggung jawab tanpa memperdulikan akibatnya.

“Adapun pemberangkatan secara Un prosedural PT tersebut harus bertanggung jawab mengenai hak ataupun pemulangan jenazahnya. Seperti yang saat ini dari PT Anugerah Sumber Rejeki, dia harus tanggung jawab dan memenuhi hak-hak si korban tanpa harus ada penekanan atau ancaman pada pihak keluarga, karena itu haknya,” kata dia

Menurutnya, perusahaan atau PT yang membandel seharusnya mendapatkan sanki.

Selain itu, peran pemerintah juga harus lebih aktif. Karena masih banyak PMI yang terkena masalah di Timur Tengah.

“Ya, Semoga pemerintah pusat, Kementerian Tenaga kerja, BP2MI dapat memberikan sanksi kepada pihak perusahaan atau PT itu, karena memberangkatkan PMI secara prosedural agar memeberikan efek jera pada PT yang masih membandel dan melanggar UU yang berlaku,” ujarnya.

Ketika dihubungi pihak PT Anugerah Sumber Rejeki atas nama Ibu Ani, tidak memberikan penjelasan dan hanya mengatakan pihaknya tidak tahu dan paham. ***