KAPOL.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil hanya menyerap aspirasi buruh se-Jabar tentang disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Aspirasi tersebut, kata Kang Uu, akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut ia, apa yang dilakukan Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– merupakan implementasi dari keteladanan Bapak Proklamasi, Ir. Soekarno.
“Ir. Soekarno sempat berkata bahwa saya adalah penyambung lidah masyarakat (menyampaikan aspirasi masyarakat),” kata Kang Uu.
“Gubernur Jabar (Kang Emil) tidak memiliki kapasitas membatalkan, menyetujui, ataupun yang lainnya. Jadi, ini harus diluruskan kepada masyarakat dan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Pada Kamis (8/10/20) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kang Emil didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen. Pol. Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi.
Sebelum menemui langsung para buruh, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate.
Kang Uu mengatakan, langkah yang diambil Gubernur Jabar sudah sesuai dengan kaidah usul fiqih Islam, mencegah kemadhorotan yakni menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah munculnya bentrok dalam demontrasi tersebut itu lebih utama dari pada mengambil kemaslahatan.
“Dengan kebijaksaan, Kang Emil menemui dan mendengarkan semua aspirasi para buruh yang berdemo. Aspirasi para buruh itulah yang kemudian disampaikan Kang Emil kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Kang Uu berharap, dengan penjelasannya terkait pertemuan Kang Emil dan para buruh, tidak ada misinformasi di masyarakat. Ia pun kembali menegaskan, Kang Emil hanya menyerap dan menyampaikan aspirasi para buruh kepada pemerintah pusat.
“Saya berharap disudahi saja polemik ini (adanya misinformasi). Dan kalaupun ingin berpendapat, jangan gampang memberikan penilaian tanpa memahami,” kata Kang Uu. ***