KABAR POLISI

Video Viral Penyerobotan Tanah Direspons Kapolres Karawang

×

Video Viral Penyerobotan Tanah Direspons Kapolres Karawang

Sebarkan artikel ini
foto/istimewa

KAPOL.ID – Video viral yang beredar dimedia sosial terkait adanya pelaporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor di Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Rabu (22/12/2021) Pukul 23.32 WIB disikapi Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Ia merespon cepat adanya video tersebut dengan terjun langsung mendatangi kediaman pelapor HR.

Ia seorang perempuan yang merupakan mahasiswa warga Desa Jeruk Simer RT 07 RW 03 Kel. Rawagempol Kulon Kec Cilamaya Wetan Kab Karawang.

Diketahui Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Sebagaimana dimaksud dalam Perpu Pasal 6 No 51 Tahun 1960, dengan terlapor berinisial AG, laki laki, pekerjaan buruh lepas beralamat di Desa Rawagempol Kulon Kec Cilamaya Wetan Kab Karawang.

Kejadian berawal pada ada tahun 2016, tepatnya di Kabupaten Karawang telah di ketahui adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh AG dan kawan-kawan.

Hal tersebut, dengan bukti kepemilikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) atas nama RBD (Alm) yang menurut keputusan Pengadilan No:23/Pdt.G/2016/PN.KWG dan putusan No:555/PDT/2017/PT.BDG dan No:3486/K/Pdt/2019 bahwa korban adalah ahli waris, namun saat ini di kuasai oleh terlapor.

Kapolres Karawang mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 dan 2016 terdapat penyerobotan tanah milik R bin D dimana orang tua H Karja, H. K menikah dengan Hj. H di karuniai anak an HB, dan DS oleh N selanjutnya di lakukan gugatan perdata oleh H.

“H merupakan ibu kandung pelapor H, terkait penguasaan tanah oleh N, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dan Putusan MA tahun 2020 di menangkan oleh Sdr H kemudian N keluar dari rumah tersebut,” ungkap Kapolres.

Dikatakan, kemudian pada 2020 ketika pelapor akan menguasai rumah dan tanah tersebut.

Tetapi Rlrumah tersebut sudah di kuasai oleh AG, menurut Ag bahwa rumah tersebut milik Neneknya yakni T yang adik kakak dengan R bin D.

Dan, menurut Ag pernah membantu Hj. H untuk membiayai dalam proses gugatan di pengadilan melawan N.

Selanjutnya objek sawah di kuasai oleh C dan N menurutnya C pernah membantu pembiayaan Ag dalam proses gugatan di pengadilan melawan N.

Diinformasikan Kapolres bahwa H telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Jabar pada Rabu 22 Desember 2021, Pukul 23.32 WIB.

Namun di limpahkan ke Polres Karawang pada 30 Desember 2021.

Kapolres membenarkan bahwa atas adanya laporan polisi tersebut kemudian pihaknya langsung menindaklanjutinya.

Ditindaklanjuti melalui penyidik Sat Reskrim Polres Karawang secara langsung memeriksa saksi- saksi terkait.

Bahkan SP2HP di kirim sebanyak 2x (30 Desember 2021 dan 15 Maret 2022 ).

“Dan penanganan kasus tersebut sudah berjalan selama 5 bulan,” ujarnya.

Pihaknya memiliki barang bukti yaitu Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara: 3486/Pdt/2019 tanggal 04 Agustus 2020.

“Dalam kasus ini kita telah melakukan gelar perkara guna menentukan dapat dan tidaknya di naikkan status ke penyidikan serta lakukan koordinasi dengan pengadilan terkait alas hak yang dimiliki pelapor serta lakukan oordinasi dengan Saksi Ahli Agraria dan Saksi Ahli Pidana,” tegas Kapolres.

Ketika bertemu langsung oleh Kapolres dan memperoleh kejelasan atas perkembangan kasusnya tersebut H mengucapkan terima kasih kepada Polri Khususnya Kapolri dan Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang karena sudah merespon.

“Terima kasih kepada Kapolri, Kapolda yang sudah mendengar keluh kesah saya,” ucapnya.

Terima ksih banyak kepada Kapolres Karawang yang sudah datang kerumah.

Karena ada informasi terputus dengan penyidik, Ia kira kasus saya tidak diproses.

Namun ternyata sedang dalam proses, sebelumnya dia bingung dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

Namun sekarang dengan bapak kapolres datang kerumah, Ia merasa tenang dan plong.

“Sudah dijelaskan semuanya, bahwa ini sedang dalam proses, sekali lagi terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres,” ucap H.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa rencana tindak lanjut atas kasus tersebut, akan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat tidaknya dinaikan status ke penyidikan.

“Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan pengadilan terkait alas hak yang dimiliki pelapor serta berkoordinasi dengan saksi ahli agraria serta saksi ahli pidana,” ujarnya. ***