KAPOL.ID – Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan alat ukur evaluasi kinerja organisasi dalam rangka pelaksanaan RB pada level satuan kerja dalam wujud setiap unit kerja.
Oleh karena itu, dalam rangka implementasi ZI dan RB di Lingkungan Setda Kabupaten Sumedang, Jumat (13/11), digelar kegiatan Penguatan RB dan ZI dengan menghadirkan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman selaku narasumber.
Sekda mengatakan, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
“Peningkatan tersebut bisa dilakukan apabila kinerja birokrasi optimal dan alat untuk memperbaikinya adalah dengan pelaksanaan reformasi dan birokrasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Sekda, Zona Integritas adalah predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tugas pemerintah adalah menyejahterakan masyarakat dan indikatornya yaitu RPJMD Kabupaten Sumedang khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sekda menyebutkan, inovasi yang dilakukan Kabupaten Sumedang yaitu penerapan e-Office, Penerbitan Perbup tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa, dan
Aplikasi JDIH Berbasis Android.
“Untuk nilai Sakip Setda menjadi yang terdepan dengan nilai 67.26. Saya harapkan di Tahun 2021 tidak kurang nilai 75 dan Tahun 2022 target kami mencapai A,” imbuhnya
Wabup H. Erwan Setiawan
mengatakan, sebelum adanya Reformasi Birokrasi, Pemerintah belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah, belum efektif dan efisien serta pelayanan publik masih buruk.
“Dengan adanya Reformasi Birokrasi, menjadikan Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, efisien dan efektif serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas,” tuturnya.
Dikatakan Wabup lebih lanjut, ada delapan area perubahan yang pertama Manajemen Perubahan, Penataan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, SDM ASN, Pengawasan, Akuntabilitas, Peraturan Perundang-undangan, dan Pelayanan Publik.
“Tentunya ini semua dapat berhasil apabila ASN memiliki prilaku dan mental yang kuat karena akuntabilitas kinerja adalah pembangkit reformasi birokrasi,” pungkasnya. (Giw)***