KAPOL.ID – semua investor, kontraktor atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika membutuhkan material hasil tambang, agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin.
Hal tersebut, demi kebaikan berinvestasi dan kegiatan bisnis berjalan lancar.
Disampaikan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum,
Minggu 16 Januari 2022.
Menurutnya, jika asal-asalan dan tidak tertib maka nantinya menimbulkan masalah.
Sewaktu- waktu ,kata Uu, bisa di sidak terkait perizinanya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal.
“Yang ilegal sudah jelas tidak bayar pajak. Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya,” ujar dia.
Ia berharap kepada perusahaan kontruksi, ataupun pengembang dan sejenisnya juga masyarakat agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.
“Menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karena, sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Disampaikan, termasuk yang di Cirebon dna dengan kenyataan seperti itu maka Pemprov akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah.
“Penambangan ilegal pun rentan dengan kerusakan alam,” katanya. ***