KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota merilis kembali pengungkapan kasus tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Teranyar, penambangan emas ilegal di lahan milik Perhutani Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini merupakan kasus kedua pengungkapan tambang ilegal. Sebelumnya tambang pasir ilegal, saat ini sudah P21 dan diproses di kejaksaan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi saat ekspos, Kamis (15/5/2025).
Pada kasus tambang emas ilegal, setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni SH yang beroperasi di Blok Citunun dan JP (49) di Blok Cilutung.
“Kita masih melakukan pendalaman dan menyita berbagai barang bukti. Salah satunya bongkahan yang diduga mengandung emas.”
“Selain itu juga kita sudah memintai keterangan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat alat bukti,” katanya.
Faruk menuturkan, kedua tersangka diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak tahun 2024. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Kita akan kembangkan terus penyidikan ini. Ada potensi keterlibatan pihak lain yang masih kita selidiki,” katanya.
“Kami serius menangani kasus tambang ilegal ini karena dampaknya besar. Baik terhadap lingkungan maupun aspek hukum,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” katanya.***