TASIKMALAYA, (KAPOL).- Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H. M. Yusuf mengapresiasi langkah Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.
Meskipun bangunan milik pemerintah, tak ada pengecualian untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setelah dikroscek tadi ke dinas terkait, UKL-UPL yang belum makanya IMB-nya belum terbit. Sejak tahun lalu sudah saya tekankan, jangan sampai berulang (keterlambatan mengurus IMB). Ketika ada pelanggaran Perda, Satpol PP tentu berkewajiban melakukan penindakan,” katanya saat Monev Pembangunan tahun anggaran 2019 di Puskesmas Tamansari Kota Tasikmalaya, Kamis (7/12/2019).
Ia merunut informasi yang didapatkan dari masing-masing dinas.
Permohonan sudah ada sejak Maret, namun persyaratan juga harus dipenuhi agar IMB terbit. Persoalan ini, setidaknya menjadi perhatian bersama.
“Kalau sekarang sudah disegel lalu proses pembangunan tetap berjalan, ya tentu ada sanksi sebagaimana tertuang dalam perda. Kalau tidak salah tindak pidana ringan, seperti tilang kalau di kepolisian,” katanya.
Pemkot juga berupaya untuk membenahi persoalan perizinan sebagaimana instruksi dari Presiden RI Jokowi.
Salah satunya merealisasikan Mal Pelayanan Publik agar memudahkan masyarakat dalam mengurusi berbagai macam perizinan.
“Maka harus ada standar operasional supaya lebih baik lagi. Karena di pelayanan perizinan juga kekurangan petugas, terutama berbicara mengurusi beberapa rekomendasi dari dinas terkait,” katanya. (KP-11)***
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id