KANAL

Warga Minta YH Dipindahkan, Kapus Sodonghilir tak Punya Kewenangan

×

Warga Minta YH Dipindahkan, Kapus Sodonghilir tak Punya Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Kapus Sodonghilir
Kapus Sodonghilir, Popon Herlina mengaku pihaknya tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada Nakes berinisial YH.

KAPOL.ID — Kepala Puskesmas (Kapus) Sodonghilir, Popon Herlina merespon permintaan sebagian warga untuk memindahkan tempat tugas YH. Kata Popon, ia harus melakukan konsultasi dulu dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya.

Permintaan warga antara lain mengemuka dari Kepala Dusun (Kadus) Bojong, Desa Sepatnunggal, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya. Permintaan tersebut mencuat buntuk dari meninggalnya Abdul Basir, salah seorang warga Cikalapa Desa Sepatnunggal.

Baca Juga: Kadus Bojong: Nakes YH Cenderung Kasar, Pindahkan Saja

“Saya akan konsultasi ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas sanksi terhadap oknum Nakes ini,” terang Popon, Kadus Sodonghilir.

Popon menyebut YH sebagai oknum, karena warga menganggapnya telah memberikan pelayanan yang mengecewakan. Bukan hanya pada kejadian meninggalnya Abdul Basir, tetapi ada catatan panjang sejak sebelumnya.

Baca Juga: Camat Sodonghilir Pastikan Kebenaran di Balik Polemik Warganya dengan Puskesmas

Sementara keharusan berkonsultasi dengan institusi yang lebih tinggi, kata Popon, karena pihak Puskesmas tidak dapat menjatuhkan sanksi apapun. Sebab yang mengangkat YH bertugas di sana bukan Puskesmas Sodonghilir.

“Yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diangkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 lalu. Makanya, kami konsultasi dulu dengan pihak Dinkes Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Popon.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv