KANAL

15 Perusahaan Tambang Terdaftar Wajib Pajak di Sumedang, Dua Belum Berproduksi

×

15 Perusahaan Tambang Terdaftar Wajib Pajak di Sumedang, Dua Belum Berproduksi

Sebarkan artikel ini
Neti Herawati Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang

KAPOL.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 15 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumedang.
​
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang, Neti Herawati mengatakan, dari belasan perusahaan tersebut, dua di antaranya tercatat belum berproduksi.

​Sementara sisanya sudah beroperasi dan dinilai taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

​“Dari 15 perusahaan yang sudah memiliki izin dan menjadi wajib pajak, semuanya taat membayar. Namun, ada dua perusahaan yang memang belum berproduksi,” ujar Neti.

​Ia menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi, kewajiban pajak daerah tetap menjadi hal yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Guna memastikan kepatuhan para wajib pajak, lanjut Neti, Bapenda Kabupaten Sumedang melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah rutin menggelar pengawasan dan pengawasan di lapangan.

​Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan, sekaligus dalam upaya mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang. ***