KAPOL.ID — Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD Jabar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Pada saat Rapat Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (29/7/2024) tersebut, sebagai dasar perangkat daerah menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan dihimpun sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan ranperda APBD 2025.
Menurut Bey, ada beberapa program yang diprioritaskan untuk bidang infrakstruktur wilayah, yaitu jalan mulus, BRT Bandung Raya, dan BIJB Kertajati.
Ia memprioritaskan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), penanganan kawasan kumuh untuk bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA), di antaranya kerawanan pangan, regenerasi petani, pengendalian inflasi, hilirisasi industri, UMKM, dan investasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bey menjelaskan pada rancangan KUA dan rancangan PPAS 2025 itu ditargetkan pendapatan daerah sebesar Rp29,93 triliun dan belanja daerah Rp29,74 triliun.
“Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp424,58 miliar serta pengeluaran pembiayaan daerah Rp616,81 miliar sehingga volume APBD sebesar Rp30,35 triliun,” ungkapnya.
Bey mengapresiasi seluruh anggota DPRD Jabar, TAPD dan Perangkat Daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan bersama sehingga penetapan target pendapatan dan belanja dapat dialokasikan secara realistis.
“Semoga segenap ikhtiar pembangunan yang telah, sedang, dan akan kita lakukan dalam APBD 2025 dapat menghadirkan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bey. ***