SOSIAL

8 Poin Penolakan Warga Soal TPA Cijeruk Sumedang, Nomor 5 Pedas

×

8 Poin Penolakan Warga Soal TPA Cijeruk Sumedang, Nomor 5 Pedas

Sebarkan artikel ini
TPA Cijeruk di Kecamatan Pamulihan, Kab. Sumedang.*

KAPOL.ID – Pernyataan tidak setuju dari masyarakat terkait pembangunan TPSA Cijeruk di Pamulihan Kab. Sumedang telah digaungkan sejak dari perencanaan.

Tokoh Pemuda Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Ferdy Felani membeberkan terkait poin-poin penolakan atsu tak setuju dari warga tersebut.

Ia sempat mencatat sejarah pernyataan warga yang tak setuju soal rencana dibangunnya TPSA Cijeruk.

Pertama, kata dia, pada saat sosialisasi tahun 2002/2003, hasilnya warga tetap tidak setuju ada pembamgunan TPSA.

Kemudian, pada Februari Tahun 2007 ada pembebasan lahan yang dianggap warga tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan.

“Selanjutnya, sempat ada ketidak setujuan warga soal jalan, karena warga meminta akses baru,” kata Egy sapaan akrabnya.

Selanjutnya pada Maret 2014,
ada perubahan jenis dan klasifikasi jalan.

“Akses dari jalan kampung secara swadaya masyarakat menjadi jalan desa. Namun, secara tiba-tiba mengabaikan jalan desa yang sebenarnya sudah ada sejak sekian puluh tahun,” ucapnya.

Dan, pada April 2016
ada negosiasi ke arah baik saat pembebasan lahan untuk jalan menuju lokasi.

“Alhamdulillah beberapa warga bertahan tidak melepaskan hak jual, karena menilai itu untuk kepentingan sampah,” kata dia.

Selanjutnya, pada April 2017 ada pernyataan dari beberapa warga yang tidak setuju.

“Itu terjadi sewaktu sosialisasi tahun 2017 dan sebelum ada pembangunan jalan,” kata dia.

“Nah, pada Juni 2019 ada  warga yang tidak setuju soal pembangunan jalan. Tapi, ada juga warga yang membantu secara langsung dalam pembangunan jalan, membantu dari sisi pengawasan, pengaturan, keamanan dan pekerja,” ujarnya.

Pada Juli 2022, karena tidak ada pemberitahuan adanya pembangunan IPLC, justru membuat adanya perselisihan antar warga.

“Warga dengan pelaksana pekerjaan IPLC pun tegang. Karena, pemberitahuan/sosialisasi hanya dilakukan kepada beberapa pihak saja,” ucap Ferdy.

Berikut Pernyataan Tidak Setuju dari Warga:

1. Tidak setuju Lokasi sampah berada dekat pemukiman warga

2. Tidak setuju jalan depan rumah warga dijadikan akses jalan sampah.

3. Tidak setuju pernyataan bahwa TPSA ada lembah, faktanya lokasi di lereng mengarah ke lembah kemiringan lebih dari 30°, (tanah pesawahan dan rumah warga)

4. Tidak setuju karena sumber mata air swadaya masyarakat berasal dari sekitar TPSA

5. Tidak setuju adanya penimbunan sampah baik Sanitary Landfill bahkan open-dumping, mengingat banyaknya sumber gas di bawah tanah tempat tinggal kami.

Fakta-fakta yang terjadi sebelumnya, bahwa pekerjaan DAK sumur bor di RW 11 RT02 gagal karena ada gas. Sumur milik warga pun gagal, karena sama timbul gas.

6. Tidak setuju karena ruang gerak dan aktifitas keseharian kami sepanjang jalur terganggu

7. Tidak setuju adanya IPL

8. Tidak setuju alasan lainnya secara jangka panjang yang berkaitan dengan faktor alam dan lingkungan hijau dan asri, ekonomi, kesehatan, sosial, kamtib, dan sebagainya.

Usulan Warga

1. Pengembalian status lokasi dan lingkungan tempat tinggal kami sebagai lahan hijau, (atau taman perbukitan)

2. Alih fungsi lokasi TPAS untuk kebutuhan lainnya selain sampah dan pembuangan limbah

3. Fokus pengembangan pariwisata, khususnya wisata sejarah dan eksplorasi alam, pendidikan atau yang lainnya yg memiliki kemanfaatan baik untuk kami dan khalayak luas

4. Mengarapkan pemda mengundang investor dan pengembang pariwisata lokal dan internasional

5. Peciptaan korelasi dan kerkaitan lingkungan tempat tinggal kami dengan kawasan pendidikan Jatinangor dan Gerbang Akses Kertajati.

Ferdy berharap, apa pun bentuk pembangunan untuk tetap harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

“Pembangunan harus menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya di Cijeruk,” kata dia. ***