KAPOL.ID–Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa mengabulkan tuntutan Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum. Lantaran menindak travel tanpa izin di luar kewenangannya.
Dishubkominfo sendiri menemui Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/3/2022). Komisi III DPRD memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya, kewenangan menangani travel ilegal kan di luar kami; akan tetapi kewenangan Kementerian Perhubungan,” terang Plt. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya.
Kewenangan tersebut tidak terlepas dari daya jelajah travel itu sendiri, yang bergerak lintas kota bahkan lintas provinsi. Berbeda dengan angkutan umum dalam kota yang perizinannya menjadi kewenangan Dishubkominfo.
Baca Juga: Travel Tanpa Izin Menjamur di Kabupaten Tasikmalaya
Sekalipun demikian, Rudi menegaskan kalau pihaknya sudah menempuh langkah antisipatif. Antara lain mengeluarkan imbauan dan sosialisasi terkait legalisasi perusahaan angkutan umum.
“Bahkan kami lakukan itu ke lapangan, door to door. Kami menekankan supaya perusahaan travel segera mengurus perizinannya. Tetapi itu kan langsung ke pusat, sesuai regulasi yang berlaku,” lanjut Rudi.
Imbauan tersebut keluar, kata Rudi, berangkat dari kesadaran bahwa travel-travel berizin membutuhkan perlindungan. Sehingga perusahaan bisa terus hidup.
“Sama halnya dengan penindakan, kami di Dishubkominfo tidak memiliki kewenangan. Jelas itu tugasnya pihak kepolisian,” Rudi menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id