KABAR POLISI

Rem Tiba-tiba Berfungsi, Polisi Tetapkan Supir Truk Rancabango Jadi Tersangka

×

Rem Tiba-tiba Berfungsi, Polisi Tetapkan Supir Truk Rancabango Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi tengah melakukan olah TKP kecelakaan di Persimpangan Rancabango Kota Tasikmalaya, Selasa (2/8/2022).*

KAPOL.ID –
Usai terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di Persimpangan Rancabango Kota Tasikmalaya, rem truk kembali berfungsi.

Kesimpulan tersebut setelah Satlantas Polres Tasikmalaya Kota melakukan gelar perkara dan memeriksa kondisi truk bernopol Z 8456 LF.

“Setelah terjadi tabrakan rem berfungsi kembali. Kemungkinan ada sistem di mekanisme remnya saat terjadi kecelakaan kurang baik sehingga rem jadi blong.”

“Truknya sendiri laik jalan walaupun sudah tua, keluaran tahun 1996,” jelas Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso, Kamis (4/8/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya menetapkan supir truk fuso Aef Saefudin (32), warga Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya menjadi tersangka.

Pasal yang disangkakan 277 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kasusnya sudah naik jadi penyidikan, dan supir ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.”

“Kita juga masih terus melakukan penyelidikan terkait kondisi truk,” katanya.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tasikmalaya, R. Rahmat memaparkan, truk tersebut terakhir daftar uji pada Juni 2022 lalu.

“Hasil serangkaian uji sesuai aturan termasuk rem juga saat itu dalam kondisi laik jalan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah truk menabrak dua pemotor dan seorang pesepeda yang tengah berhenti di Lampu Lalulintas Persimpangan Rancabango Kota Tasikmalaya, Selasa (2/8/2022).

Diduga truk yang membawa muatan makanan ringan tersebut rem blong. Akibatnya melindas yang berada di depannya hingga menyebabkan pesepeda, Candra (62) meninggal dunia.

Sementara dua pemotor yang ikut tertabrak selamat. Truk berhenti dengan posisi ban sebelah kiri menaiki trotoar. ***