KABAR POLISI

Pulang Kampung Hanya Buat Maling Motor Tetangga

×

Pulang Kampung Hanya Buat Maling Motor Tetangga

Sebarkan artikel ini
Maling
DT harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya maling di rumah tetangga. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — DT (40) mendekam di dalam sel untuk keempat kalinya. Padahal baru Agustus 2022 ia bebas dari enam tahun kurungan. DT maling motor, handphone dan tas berisi Rp 3 juta dari dua rumah di Kampung Sukawangi-Cilangkap, Desa Cibatu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Di hadapan petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, DT mengaku masuk rumah korban yang pertama melalui jendela kamar mandi. Katanya, kebetulan kayu bingkai jendela sudah rapuh.

“Saya buka jendelanya. Tapi ada kawat yang mengikat jendela, saya cari alat kebetulan nemu pisau. Saya congkel kawatnya sampai terbuka. Baru masuk ke kamar mandi, terus ke rumah,” ujar DT, Rabu (18/1/2023).

Dari rumah yang pertama itu, DT mengambil handphone dan tas berisi uang sebesar Rp 3 juta lebih. Uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar sewa rumah.

Sementara dari rumah kedua, DT maling satu unit kendaraan bermotor roda dua. Ia mengaku tanpa kesulitan untuk masuk ke rumah kedua, karena pintunya tak terkunci. Antara rumah pertama dan kedua memang berdekatan.

“Saya nggak buru-buru waktu mencuri. Di rumah yang pertama itu kan warung, saya sempat minum Sprite dulu. Terus di rumah yang kedua minum teh manis. Yang punya rumah pada ada, tapi nggak pada bangun, karena saya nggak berisik,” lanjut DT.

Meski bisa melancarkan aksinya dengan sedemikian rapi, DT menampik kalau sebelumnya melakukan pemantauan TKP. Katanya, ia sudah mengetahui medan, karena korban adalah tetangganya sendiri. Padahal, sehari-hari bekerja di daerah Kota Tasikmalaya.

“Saya kerja di Kota Tasikmalaya, jadi tukang parkir di depan Indomaret, daerah Cieunteung. Jadi, pas mencuri itu saya sedang pulang ke kampung,” tandas DT.

Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa perannya sebagai backup petugas Polsek Karangnunggal, karena petugas lokal memiliki keterbatasan SDM. Proses pengamanan tersangka berlangsung di Kota Tasikmalaya.

“Pelaku ini aksinya cukup santai, sempat meminum minuman bersoda juga, karena korban memang tetangganya. Pelaku sedang pulang ke kampung, jadi tidak ada yang mencurigai sebelumnya,” kata Ari.

Atas perbuatannya itu, kata Ari, DT terancam kurungan maksimal lima tahun penjara, berdasarkan Pasal 363 KUH Pidana.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv