KAPOL.ID –
Operasi jaran yang digulirkan Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor semenjak digulirkan 29 Mei 2026.
Setidaknya tiga tersangka berhasil diamankan dari dua kasus berbeda. Satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas Maret 2026 lalu.
Adalah DS (28), warga Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
“Per hari ini 3 Juni 2026, kita mengungkap 9 laporan kehilangan kendaraan bermotor. Dengan barang bukti 5 unit sepeda motor,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto.
Dari total laporan kepolisian ke Polsek maupun Polres Tasikmalaya Kota, delapan diantaranya dilakukan satu tersangka yakni DS.
Kepada penyidik Satreskrim, bahkan beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit kunci Y, satu unit kunci astag dan helm hitam.
“Modusnya tersangka ini berkeliling tanpa arah menggunakan ojek online atau berjalan kaki.”
“Setelah menemui sasaran, langsung melakukan eksekusi menggunakan kunci Y ataupun astag,” jelasnya.
Sementara satu kasus lainnya terdapat dua tersangka yakni I (18) dan seorang anak di bawah umur (15). Mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor dari sebuah rumah di Jalan Cagak, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi.
“Mereka ini diduga memanjat masuk ke area rumah dan mengambil motor Yamaha yang terparkir di teras rumah.”
“Lalu membuka pagar secara paksa dan mendorong sepeda motor keluar. Alat palu dan obeng yang mereka gunakan gagal menyalakan motor,” ujar Andi.
Satreskrim pun menemukan barang bukti motor yang sempat disembunyikan salah satu tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.”
“Ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.***












