PARLEMENTARIA

Inilah Pertimbangan di Balik Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

×

Inilah Pertimbangan di Balik Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu Ranperda usulan inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tepatnya Komisi II dan kini sudah masuk Propemperda tahun anggaran 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman mengemukakan sejumlah pertimbangan, yang melatari pihaknya berinisiatif mengusulkan Ranperda tersebut.

Pertama, kata Hakim Zaman, agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai kekuatan hukum dalam memikirkan para pelaku UMKM. Apalagi pasca pandemi Covid-19 di mana kondisi ekonomi begitu terpuruk.

“Pemerintah harus hadir di tengah UMKM. Karena jumlah UMKM di Kabupaten Tasikmalaya itu cukup besar, sebanyak 95.970 pelaku usaha,” terang Hakim Zaman kepada kapol.id.

Jumlah UMKM yang sedemikian besar itu bisa menjadi potensi. Tetapi ada syaratnya, yaitu harus ada proses penataan, pengelolaan dan pemberian kemudahan fasilitas-fasilitas tertentu bagi para pelaku UMKM tersebut.

“Nah, kami di Komisi II berusaha merumuskan aturan melalui Ranperda ini, sehingga para pelaku UMKM bisa mendapat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan. Sehingga UMKM bangkit berkembang dan menjadi soko guru perbaikan ekonomi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” lanjut Hakim Zaman.

Kemudahan dan Pemberdayaan

Adapun kemudahan yang dimaksud antara lain meliputi fasilitasi perizinan, fasilitasi permodalan, pemasaran, pendidikan teknologi dan lain-lain. Kongkritnya, dalam hal kemudahan permodalan misalnya; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapar memaksimalkan BUMD pada sektor perbankan.

Artinya, BUMD pada sektor perbankan seperti BPR Galunggung, BPR Sukapura, BPR CIJ, LKM, hingga BJB sekalipun; dapat meluncurkan produk kredit untuk UMKM. Tentu dengan sejumlah kemudahan mulai dari akses, syarat dan bunga yang rendah.

“Regulasinya juga yang gampang, sehingga tidak memberatkan para UMKM tersebut untuk mengakses permodalan tersebut,” tambah Hakim Zaman.

Adapun maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi. Saran Komisi II adalah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart, Indomaret.

Di samping itu, melalui Ranperda tersebut juga; Komisi II mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.

Penyusunan Ranperda tersebut bahkan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain seperti Dinas UMKM, Perizinan, Kesehatan, Bidang Ekonomi Pembangunan, BUMD, dan pelaku UMKM.

“Banyak masukan yang kami tampung. Misalnya payung hukum yang menjadi cantolan seperti PP No. 17 tahun 2021. Bidang UMKM juga menginginkan ada database yang kongkrit, dukungan dari dinas lain. Karena menangani UMKM ini perlu kolaborasi lintas pihak,” pungkas Hakim Zaman.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv