KAPOL.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dinobatkan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif dalam ajang KPI Award 2023.
Anugerah KPI digelar Ahad malam (26/11/2023) di Ayana Midplaza jalan Sudirman Jakarta.
Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet menyebut penghargaan ini merupakan bentuk kolaborasi semua komponen, Pemprov Jabar, DPRD Jabar, Lembaga Penyiaran, Asosiasi, Kampus, dan gerakan Civil Society yang mendukung KPID Jabar dalam melakukan kerja kerja Inovatif dalam mengawasi mata dan Telinga Masyarakat Jawa Barat.
“Penghargaan ini memacu kami untuk terus melakukan inovasi dan kolaborasi demi menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat,” kata Adiyana Slamet.
KPID Award 2023 adalah ajang pemberian penghargaan terhadap program acara televisi dan radio serta lembaga penyiaran yang kredibel. Kali Ini temanya adalah eco broadcasting sebagai bentuk kepedulian lembaga penyiaran terhadap lingkungan.
KPI Jabar mendapat penghargaan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif, karena prestasinya.
Di antaranya adalah menginisiasi Pengawasan Media Digital (Pasagi). Meski tidak diatur dalam UU Penyiaran pengawasan media digital ini dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur, demi menjaga (melindungi) mata dan telinga masyarakat Jawa Barat.
Inovasi lainnya adalah Magang Rasa Kerja (Mager) yang dikolaborasikan dengan Merdeka Belajar. Juga kolaborasi dengan berbagai stakeholder penyiaran, kampus, ormas dan komunitas dalam mendorong pengawasan semesta. Mereka dilibatkan sebagai relawan isi siaran (PIS). Langkah ini sangat membantu KPID Jabar dalam pemantauan isi siaran, baik radio maupun televisi.
Di Jawa Barat terdapat 437 lembaga penyiaran televisi dan radio, terbanyak di Indonesia. Karenanya, pelibatan masyarakat dalam pemantauan isi siaran adalah inovasi baru. Mereka terlebih dahulu dilatih Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau sekolah P3SPS.
KPID Jabar juga mempelopori Harsiarda (Hari Penyiaran Daerah) yang di Indonesia baru ada di Jawa Barat.
Yang baru lainnya dari KPID Jabar adalah dikeluarkannya Surat Edaran Siaran Kagamaan Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bagaimana siaran keagamaan dilangsungkan.
Ini merupakan respon dari temuan KPID Jabar dimana ada radio yang mempertentangkan aliran agama, larangan perempuan tampil di radio, dan keengganan memutar lagu Indonesia Raya. Kasus ini juga mendapat respon dari Sespimma Polri.
Selain KPID Jabar, anugerah kategori KPID Inovatif dan kolaboratif adalah KPID: Banten, Bengkulu, Jawa Tengah, Kaltim, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera Barat.***