BIROKRASI

Satu-satunya di Indonesia, KPID Jabar Kawal Moderasi Beragama dengan Regulasi Siaran Keagamaan yang Spesifik

×

Satu-satunya di Indonesia, KPID Jabar Kawal Moderasi Beragama dengan Regulasi Siaran Keagamaan yang Spesifik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat memantapkan posisinya sebagai pelopor pengawasan konten berbasis nilai-nilai moderasi.

Langkah ini dipertegas oleh Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., dalam perhelatan Bimbingan Teknis (Bimtek) program Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen (PATALI) yang dihelat di SMTV Sumedang, Kamis (25/6/2026).

​Kegiatan strategis ini menjadi titik temu bagi para praktisi lembaga penyiaran dari Sumedang, Subang, Bandung, dan Majalengka, bersama berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk merumuskan ulang arah penyiaran religi yang sehat di era digital.

​Regulasi Khusus sebagai Manifestasi Inovasi
​Dalam forum tersebut, Adiyana mengungkapkan bahwa KPID Jawa Barat merupakan satu-satunya lembaga penyiaran daerah di Indonesia yang berani menginisiasi regulasi khusus melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Siaran Keagamaan.

Tidak tanggung-tanggung, aturan tersebut memuat 14 poin krusial yang berfungsi sebagai kompas etika bagi insan televisi dan radio.
​“Regulasi ini adalah wujud tanggung jawab kami agar siaran keagamaan tidak terjebak dalam arus intoleransi. Kami memastikan setiap konten yang mengudara tetap berpijak pada nilai-nilai moderasi, Pancasila, dan keutuhan NKRI,” tegas Adiyana.

​Langkah progresif ini muncul sebagai respons atas masih ditemukannya penyimpangan konten yang tidak selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Adiyana menyoroti fenomena memprihatinkan, seperti sikap lembaga penyiaran yang enggan memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya karena bias tafsir mazhab, hingga konten yang cenderung mengagungkan paham tertentu secara eksklusif dan memicu polarisasi di masyarakat.

​“Siaran keagamaan seharusnya hadir untuk menyejukkan ruang publik, bukan untuk memantik api pertentangan. Kami ingin frekuensi publik ini dijaga sebagai instrumen pemersatu bangsa,” tambahnya.

​Program PATALI sendiri dirancang untuk mengintegrasikan pengawasan yang lebih independen dan berwawasan lingkungan. Untuk memastikan efektivitasnya, KPID Jawa Barat menggandeng kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi keagamaan, serta aparat kepolisian.

​Di tengah derasnya arus informasi digital, KPID Jabar menantang lembaga penyiaran agar bertransformasi menjadi “benteng ideologi”. Harapannya, lembaga penyiaran tidak hanya patuh pada P3SPS, tetapi juga mampu menjadi agen filter dalam menangkal hoaks dan narasi destruktif yang mengancam kohesi sosial.

​Dengan pengawasan berbasis partisipasi publik ini, KPID Jawa Barat optimistis bahwa kualitas informasi di wilayahnya akan tetap terjaga, sekaligus menjadi prototipe bagi penguatan moderasi beragama melalui jalur penyiaran di seluruh Indonesia.***