KAPOL.ID – Jelang pemilu 2024 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mulai banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio terkait kampanye partai politik.
Untuk itu KPID Jabar berinisiatif menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bentuk Gugus tugas agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
“Ini inisiasi KPID untuk bertemu penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun bawaslu terkait tentang permasalahan-permasalahan pemilu yang ada di lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, sekaligus di media sosial karena kami diminta pak Gubernur untuk mengawasi media yang berbasis internet,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Bawaslu dan KPU di Kantor KPID Jalan Malabar Bandung, Rabu 16 Agustus 2023.
Dalam pertemuan tersebut dibahas temuan-temuan KPID Jabar di antaranya adalah, banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya partai politik (parpol) yang menggunakan lembaga siaran untuk melakukan kampanye, padahal belum ditetapkan waktunya.
Padahal jelas dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS Pasal 50 dan 71 lembaga siaran wajib tidak partisan serta menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
“Banyak aduan masyarakat yang kemudian masuk ke kami tentang maraknya parpol yang kemudian itu menggunakan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye,” jelas Adiyana.
Kedua dalam pertemuan dengan Bawaslu dan KPU ini turut dibahas indeks kerawanan pemilu di Jabar. Di mana Jabar menempati urutan ketiga, daerah paling rawan se-Indonesia dengan persentase 77,04 persen.
“Indeks kerawanan ini dalam perspektif KPID Jabar, lembaga penyiaran jika tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik bisa saja menyumbangkan indeks kerawanan itu,” ucapnya.
“Kalau lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menggiring kognisi politik masyarakat ini menjadi bahaya,” sambung Adiyana.
Lebih lanjut, Adiyana menyebutkan jika pihaknya bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung melakukan penelitian terkait dengan pemanfaatan lembaga siaran dalam pemilu.
Hasilnya 50 persen lembaga penyiaran disponsori peserta pemilu, serta berpihak kepada peserta pemilu,sehingga keberimbangan dan proporsional lembaga siaran sangat tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sehingga dengan temuan-temuan tersebut penting bagi KPID untuk bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada lembaga siaran dan secepatnya dibentuk gugus tugas
“Sehingga bagi kami KPID Jabar tiga institusi ini harus duduk Bersama untuk berpikir bagaimana apa yang kemudian bisa kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat menjelang pemilu ini,” pungkasnya.