KANAL

KPID Jabar Gelar Diskusi Publik, Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal

×

KPID Jabar Gelar Diskusi Publik, Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Fenomena tutupnya sejumlah lembaga penyiaran radio dan televisi (TV) lokal di wilayah Jawa Barat (Jabar) kini menjadi sinyal serius bagi masa depan industri penyiaran daerah.

​Merespons kondisi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Penyiaran dan Fenomena Tutupnya Beberapa Lembaga Penyiaran di Jawa Barat” yang berlangsung di Aula KPID Jabar, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

​Pantauan di lokasi, diskusi ini mempertemukan berbagai unsur mulai dari pemerintah, legislatif, akademisi, hingga para pelaku industri penyiaran. Mereka duduk bersama mengupas tuntas tantangan berat yang dihadapi radio dan TV lokal di tengah gempuran platform digital saat ini.

​Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith menyatakan, maraknya pemberitaan mengenai radio dan televisi yang gulung tikar alias berhenti beroperasi harus menjadi perhatian bersama.

​Menurut Basith, persoalan yang dihadapi industri penyiaran hari ini bukan sekadar masalah gagap teknologi, melainkan adanya perubahan ekosistem media secara global.

​“Kami melihat ramainya pemberitaan tentang beberapa radio dan televisi yang sudah berhenti siaran ini harus disikapi secara serius agar jumlah yang tumbang tidak terus bertambah,” ujar Basith

​Basith menjelaskan, melesatnya platform digital telah mengubah total pola konsumsi informasi masyarakat sekaligus menggerus pendapatan media penyiaran konvensional. Ironisnya, platform digital hingga kini dinilai belum diatur secara seimbang, berbanding terbalik dengan radio dan televisi yang dikurung regulasi ketat.

​“Kalau radio dan televisi diatur dengan undang-undang yang cukup ketat, maka platform digital juga seharusnya memiliki aturan yang setara. Dengan begitu, persaingan bisa berlangsung secara sehat,” tegasnya.

​Ia menambahkan, KPID Jabar tidak mempermasalahkan apakah aturan baru nanti berbentuk revisi UU Penyiaran atau regulasi baru, asalkan ada keadilan hukum yang sama bagi seluruh pelaku penyebaran informas

​Senada dengan KPID, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Edi Askari Padmawinata menilai regulasi yang ada saat ini sudah usang. UU Penyiaran yang berlaku sekarang hanya mengatur penyiaran berbasis frekuensi, sementara aktivitas digital lewat internet belum tersentuh hukum secara memadai.

​“Kita menghadapi kekosongan hukum. Perkembangan platform digital sangat cepat dan berdampak langsung terhadap media lokal. Karena itu, saya melihat bukan lagi soal revisi, tetapi kebutuhan untuk membentuk undang-undang baru,” kata Edi.

​Edi tak menampik jika dominasi raksasa teknologi global telah merusak peta bisnis media lokal. Kue iklan yang dulunya menjadi napas kehidupan radio dan TV lokal, kini disedot habis oleh platform digital berbasis algoritma raksasa.

​“Radio dan televisi lokal kehilangan bagian dari kue iklan. Sementara platform digital memiliki kekuatan algoritma yang sangat besar. Kalau tidak diatur, kondisi ini akan terus memperburuk keberlangsungan media lokal,” tuturnya.

​Meskipun diterjang badai digital, optimisme masih disuarakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Adi Komar. Menurut Adi, radio masih memiliki peran sentral dan tetap relevan karena murah, mudah diakses, serta punya ikatan emosional dengan kultur masyarakat Sunda.

​“Radio sangat efektif dan potensial. Orang bisa mengaksesnya dengan biaya murah. Selain itu, masyarakat Jawa Barat punya kultur mendengarkan radio yang kuat sejak lama,” ungkap Adi.

​Adi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membuka pintu kolaborasi dan merumuskan langkah strategis demi menyelamatkan sekaligus memperkuat ekosistem radio daerah.

​Dari diskusi publik ini, lahir satu kesimpulan mutlak, negara harus segera hadir melahirkan regulasi yang adil. Jika tidak ada tindakan konkret, ancaman gulung tikarnya radio dan TV di Jabar akan semakin masif, dan masyarakat akan kehilangan keberagaman informasi daerah. (JAE)