KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota melakukan penanganan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2023.
Hasilnya terdapat peningkatan, dari 974 kasus pada tahun 2022 menjadi 1221 kasus pada tahun 2023.
“Tiga besar kasus tindak pidana ini mulai kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).”
“Lalu disusul curanmor. Ada kenaikan 274 kasus dibanding tahun sebelumnya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Minggu (31/12/2023).
Ia memaparkan, ada 411 laporan kasus curat, curas dan curanmor. Kasus tersebut umumnya meliputi geng motor dan minuman keras.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 154 kasus dan penganiayaan 139 kasus.
“Berkat kesigapan anggota, penyelesaian kasus tindak pidana juga meningkat. Tahun 2022 mencapai 621 kasus, tahun ini mencapai 681 kasus,” jelasnya.
Pihaknya membeberkan, masing-masing polsek di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota memiliki karakteristik kerawanan kasus. Khusus curas, curat dan curas hampir rawan di semua Polsek.
Sementara di wilayah hukum Polsek Kawalu, Polsek Tawang, dan Polsek Cihideung, Tamansari rawan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Cihideung, Tawang dan Kawalu. Tentunya kami akan melakukan pola pencegahan untuk meminimalisasi gangguan di wilayah tersebut,” ucapnya. ***