KAPOL.ID –
Polisi mengamankan AS yang hendak membobol rumah di sebuah wilayah Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026) dinihari lalu.
AS sempat mengayunkan golok setelah dipergoki pemilik rumah E dan warga Kampung Cinusa, Desa Nusawangi.
“Pelaku ini melakukan percobaan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban.”
“Sebelum berhasil masuk, aksinya diketahui pemilik rumah dan saksi di lokasi,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, Selasa (26/5/2026).
Pihaknya juga mengamankan sebilah golok sepanjang 36 centimeter yang digunakan pelaku. Warga berinisial W dan A sempat mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek Cisayong. Motif pelaku sendiri masih kita dalami.”
“Selain golok, ada penutup muka, ransel, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya,” katanya.
Tersangka dikenakan pasal oleh penyidik Pasal 17 juncto Pasal 447 ayat 1 huruf E dan huruf F UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan atau Pasal 46 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan siskamling. Untuk mengantisipasi orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya.
“Bisa menghubungi hotline 110 Polres Tasikmalaya Kota untuk penanganan kepolisian,” ucapnya.***












