KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota menangkap delapan orang atas dugaan penipuan dengan unsur pemaksaan. Tak tanggung-tanggung, mereka berbekal kartu pengenal seperti petugas bea cukai serta wartawan.
“Awalnya mereka berpura-pura sebagai pembeli barang berupa rokok dari korban yang berdomisili di Malang”
“Kemudian korban datang ke Tasikmalaya untuk bertransaksi sambil membawa sampel rokok,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto kepada media, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, korban dijemput beberapa pelaku di Stasiun Tasikmalaya dan dibawa memutari kota menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, tiba-tiba mobilnya disergap pelaku lainnya.
Korban pun seolah akan dibawa ke kantor Bea Cukai dan ditakut-takuti diproses hukum. Jika tidak memberikan uang sejumlah puluhan juta rupiah.
“Setelah berhasil mendapat uang, korban diturunkan di depan Pul Budiman Jalan Juanda,” katanya.
Kapolres mengatakan, atas laporan korban, Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Kemudian memintai keterangan beberapa saksi.
Barulah mengerucut kedelapan orang yakni berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, T. Mereka seolah-olah sebagai petugas, serta dua orang berinisial A dan A sebagai wartawan.
“Semuanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres. Juga sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil, kartu pengenal, ATM, uang dan 8 unit HP.”
“Dari mobil pelaku juga ditemukan satu alat set narkotika dan 1 gram sabu. Tiga rompi bertuliskan Bea Cukai dan satu bundel surat berkop Bea Cukai,” katanya.
Atas perbuatannya, disangkakan pasal pidana penipuan dan atau pemerasan disertai pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan mengapresiasi langkah kepolisian menangkap para petugas gadungan.
Serta memastikan tidak ada kaitan terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.
“Kami nyatakan semua dokumen yang diamankan dari tersangka bukan dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.”
“Baik itu nametag, ataupun surat perintah, dokumen lainnya. Itu bisa saja dicetak sendiri,” ujarnya. ***












