KAPOL.ID –
Politik uang mendominasi penanganan dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya selama tahapan pilkada 2024. Dari 14 temuan dan laporan yang masuk, separuh diantaranya merupakan dugaan politik uang.
“Total dari awal tahapan hingga pungut hitung, ada 14 dugaan pelanggaran dengan berbagai katagori yang kita tangani.”
“Tujuh kasus merupakan dugaan politik uang,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, Jumat (20/12/2024).
Ia merinci, ada beberapa katagori lainnya yang sudah ditangani dan ditindaklanjut bersama Gakumdu. Diantaranya satu unit penggiringan, dua dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian kampanye di tempat pendidikan 1 kasus, di tempat ibadah 1 kasus. Serta dugaan pelanggaran administrasi dua kasus.
“Terkait dugaan politik uang kebanyakan saat pungut hitung suara. Kita sudah memintai keterangan kepada saksi, dan semuanya tidak cukup memenuhi alat bukti,” katanya.
Beberapa kasus terakhir, pihaknya bersama gakumdu kesulitan mengumpulkan alat bukti kesaksian pemberi maupun penerima.
“Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, sudah kita tindaklanjuti ke Komisi ASN,” jelasnya.
Perwakilan Gakumdu dari unsur Kejaksaan RI, Ahmad Sidik mengatakan, beberapa kendala saat penyelidikan dan penyidikan kurang dari 10 hari.
“Kita melayangkan panggilan sudah ada beberapa yang tidak hadir. Lalu didatangi ke rumah, ternyata tidak ada.”
“Dari sisi waktu juga sangat terbatas, kalau lewat dari aturan, hukum acaranya jadi tidak berlaku,” katanya. ***