KAPOL.ID –
Bawaslu Kota Tasikmalaya merilis berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya dan Pilgub Jabar 2024.
Mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, netralitas ASN, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan hingga media sosial.
“Ada yang sifatnya temuan, ada juga berupa laporan masyarakat. Totalnya ada enam dugaan pelanggaran yang sudah kita proses,” kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, Minggu (17/11/2024).
Dari keenam dugaan pelanggaran tersebut, satu yakni pelanggaran netralitas ASN yang lanjut. Pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi ada seorang ASN yang mengkampanyekan salah satu calon. Yang bersangkutan menjadi pembawa acara dan yamg menginisiasi acara tersebut.”
“Sedangkan dugaan sisanya, setelah melalui kajian di internal Bawaslu dan Gakumdu disimpulkan tidak memenuhi unsur sesuai peraturan,” katanya.
Sementara dugaan pelanggaran administrasi, lanjut Zaki, ada dua hal. Yakni pemasangan alat peraga kampanye berjumlah 10. Dan satu metode kampanye lainnya yakni jalan sehat.
“Kita juga terus melakukan pengawasan baik di kampanye terbatas dan kampanye akbar. Hingga nanti saat pencoblosan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya dan Pilgub Jabar sendiri menyisakan kurang dari 10 hari. Hari pencoblosan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Dan hari tersebut libur sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk partisipasi pemilih dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat,” kata Zaki.***