HUKUM

Diduga Korupsi, Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasik Jadi Tersangka

×

Diduga Korupsi, Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasik Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya merilis pengungkapan kasus dugaan korupsi, Selasa (8/7/2025).*

KAPOL ID –
Seorang marketing bank perkreditan rakyat (BPR) plat merah di Kota Tasikmalaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

GG, yang sudah mengabdi selama 21 tahun diduga menggunakan uang dari tempat kerjanya senilai Rp 500 juta.

“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara korupsi pada BPR plat merah di Kota Tasikmalaya,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, kemarin.

Ia menuturkan, GG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sejak tahun 2024. Awalnya GG disuruh atasannya untuk mengambil uang sejumlah Rp 500 juta dari salah satu bank plat merah.

“Namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas bank tempat dia bekerja dan diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi,” katanya.

Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Kuasa hukum tersangka, Damas Afrianur menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan kliennya. Termasuk meluruskan terkait nominal Rp 500 juta.

“Ada yang diserahkan tapi sebagian alias gak full. Dan kepala cabang tak mau menerima. Detailnya nanti saja dibahas di sidang,” tuturnya.

Ia mengatakan, kliennya tertipu saat bisnis online yang menyebabkan sebagian uang tersebut terpakai.

“Sementara ini informasi yang kami terima ya memang benar uang itu dipergunakan.”

“Kami akan mempersiapkan beberapa hal terkait pembelaan dan kita akan membela daripada hak-hak tersangka,” katanya. ***