KAPOL.ID — Dua orang warga Cigalontang menjalankan bisnis kotor. Mereka berniat meraup untung besar dengan cara menyuntik Gas LPG. Namun nahas, polisi mengendusnya, mereka pun berakhir di bui.
Dua orang Cigalontang tersebut berinisial IS dan SN. Mereka masih memiliki hubungan keluarga. Sama-sama menjalankan usaha di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi IS dan SN tertangkap tangan saat polisi melakukan penggerebekan. Saat itu mereka dalam aktivitas pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengemukakan bahwa pengungkapan tindak kriminal itu pada Minggu (14/12/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya memang ada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Secara teknis, para pelaku ini melakukan aksi menggunakan metode yang cukup berbahaya. Yaitu memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi,” terang Ridwan.
Tepatnya, para pelaku “menyuntikkan” isi gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg menggunakan bantuan regulator. Tabung 3 kg berposisi di atas terbalik, menempel pada tabung 12 kg di bawahnya.
Setelah berpindah wadah, para pelaku pun menjualnya dengan harga gas non-subsidi. Sehingga harganya lebih tinggi, atau mendapat keuntungan lebih besar.
Jumlahnya pun tidak sedikit. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 158 Tabung Gas LPG 3 kg, 75 Tabung Gas LPG 12 kg, 27 Unit Regulator, alat timbangan digital, pisau congkel, dan satu unit mobil pengangkut.
Adapun durasi aktivitas bisnis kotor tersebut sudah berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024. Mereka membeli gas 3 kg dari agen lokal seharga Rp 20.000. Hasil suntikannya mereka jual ke wilayah Bandung, melalui seorang pemodal, dengan harga Rp 129.000 per tabung 12 kg.
“Pemodalnya dari Bandung sekarang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang, Red.). Kata pelaku, si pemodal menjual gas ke konsumen di atas Rp 200.000 per tabung,” lanjut Ridwan.
Selain faktor ekonomi, tidak ada faktor lain yang menyebabkan IS dan SN melakukan bisnis kotor tersebut. Kini, keduanya terjerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Untuk ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Dengan ini kami tegaskan bagi siapa pun untuk tidak bermain-main dengan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil,” Ridwan menandaskan.









