KAPOL.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pembangunan infrastruktur kota harus berlandaskan prinsip keadilan wilayah.
Ia menolak pendekatan pembangunan yang hanya berfokus pada jalan-jalan protokol dan kawasan yang sering terekspos media sosial.
Menurut Farhan, penataan kota secara sengaja dimulai dari kawasan permukiman dan wilayah-wilayah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian optimal.
“Tidak adil jika kita memperindah jalan utama, tetapi mengabaikan warga di permukiman yang setiap hari bergulat dengan persoalan dasar,” katanya saat Apel Pagi Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, infrastruktur kewilayahan merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota Bandung, tanpa melihat status jalan sebagai milik provinsi atau nasional.
Karena itu, pemerintah kota memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kualitas infrastruktur di lingkungan permukiman benar-benar layak.
Farhan berkomitmen untuk turun langsung ke kelurahan setiap hari guna memastikan perbaikan infrastruktur berjalan nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa perhatian terhadap jalan protokol tidak akan diabaikan.
Pemerintah Kota Bandung telah membentuk satuan tugas perbaikan dan duplikasi 17 ruas jalan utama sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi dan wajah kota secara menyeluruh.
Program Prakarsa yang saat ini telah menjangkau lebih dari 60 kelurahan juga menjadi instrumen utama dalam pemerataan pembangunan.
Program tersebut akan terus diperluas hingga mencakup seluruh 151 kelurahan dan 1.597 RW di Kota Bandung.
Melalui pendekatan ini, Farhan berharap pembangunan Kota Bandung tidak lagi timpang, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.(JM)












