KAPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pabrik mie basah mengandung formalin dan boraks di wilayah Kabupaten Garut.
Mirisnya, aktivitas terlarang tersebut dilakukan di sebuah gudang yang merupakan bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/14/II/2026/SPKT pada pertengahan Februari lalu.
”Petugas mengamankan tersangka WK di lokasi produksi yang berada di bekas kandang ayam. Tersangka ini berperan aktif dalam seluruh proses produksi mi berbahaya tersebut,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Racikan Maut Demi Keuntungan Pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WK diketahui memerintahkan karyawannya untuk mencampur adonan mie dengan zat kimia industri. Tak tanggung-tanggung, WK sendiri yang membuat “resep” maut berupa campuran formalin, boraks, PS1000, hingga benzoat.
Motif utamanya klasik, mengejar keuntungan ekonomi dengan mengabaikan keselamatan konsumen.
“Tujuannya agar mi basah lebih kenyal, tahan lama, dan tidak mudah basi. Dalam satu bulan, tersangka mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp 21 juta,” tegas Hendra.
Produk mi beracun tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Padahal, penggunaan boraks dan formalin secara terus-menerus sangat fatal bagi kesehatan manusia.
“Ini bahan kimia industri. Jika dikonsumsi, dampaknya mulai dari gangguan pencernaan, kerusakan organ ginjal dan hati, hingga risiko pemicu kanker,” tambahnya.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menopang bisnis haram WK. Di antaranya satu unit mesin molen, dua unit mesin pres mie, wajan besar, hingga tong berisi cairan racikan kimia berbahaya.
Selain alat produksi, petugas juga menyita enam karung mi basah siap edar serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS yang digunakan sebagai armada distribusi.
Kini, WK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai peredaran pangan berbahaya di wilayah Jawa Barat.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas di pasar-pasar lainnya,” pungkasnya (Ja)












