KABAR POLISI

LSI Desak Polda Jabar Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Penempatan PMI ke Timur Tengah

×

LSI Desak Polda Jabar Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Penempatan PMI ke Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembayung Senja Indonesia (LSI) Advokasi Hukum Pahlawan Devisa secara resmi meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres) PPA dan PPO Polda Jabar untuk membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini menyusul adanya laporan mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah.

Ketua Umum LSI, Dhani Rahmad, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengadvokasi dua warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban pengiriman tenaga kerja non-prosedural ke Arab Saudi.

Korban pertama adalah Dini Yuliani, warga Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Ia diduga direkrut dan diproses keberangkatannya oleh oknum berinisial Hj. Erna asal Cianjur. Surat pengaduan terkait kasus Dini telah dilayangkan ke Polda Jabar pada 27 Januari 2026.

Korban kedua adalah Neni Yuliawati, warga Kampung Cimanggu, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Neni diduga direkrut oleh oknum berinisial Isma (Cianjur) dan diproses oleh Iip (Purwakarta). Laporan resmi untuk kasus ini telah dikirimkan pada 3 Februari 2026.

“Keduanya saat ini berada di Arab Saudi dan telah mengadu kepada kami untuk segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Dhani Rahmad saat ditemui di markas DPP LSI, Kampung Kiara Kidul, Desa Mandalawangi, Cipatat, Bandung Barat, Kamis (26/2/2026).

Dhani menegaskan bahwa praktik perekrutan ini menabrak sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya, Permenaker No. 260 Tahun 2015, Terkait moratorium pemberangkatan PMI ke kawasan Timur Tengah, UU No. 21 Tahun 2007 (TPPO) Pasal 4 dan Pasal 10 tentang pemberantasan perdagangan orang dan UU No. 18 Tahun 2017 (Perlindungan PMI): Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b mengenai sanksi bagi penempatan PMI secara ilegal.

“Para perekrut dan pihak penempatan diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang ada. Kami meminta Ditres PPA dan PPO Polda Jabar segera bertindak tegas mengungkap sindikat ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya,” tegas Dhani.

LSI yang bermarkas di Cipatat ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para korban berhasil dipulangkan dan para pelaku diproses secara hukum.