KAPOL.ID – Mengawali tahun anggaran 2026, Pemerintah Kecamatan Buahdua melakukan gebrakan progresif untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Camat Buahdua, H. Kiki Hakiki, S.Ag., M.M., secara resmi menginstruksikan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayahnya untuk melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (PK) secara serentak.
Langkah ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan manifestasi nyata dari komitmen “Sapu Bersih KKN” di tingkat akar rumput. Salah satu momen krusial berlangsung di Desa Hariang, di mana Camat Kiki memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah dan penandatanganan dokumen strategis tersebut.
Dalam arahannya, Camat Kiki menegaskan bahwa Pakta Integritas berfungsi sebagai “benteng” moral agar pengelolaan dana desa tetap pada jalur hukum. Sementara itu, Perjanjian Kinerja bertindak sebagai “kompas” agar program kerja tahun 2026 memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa kembali dalam bentuk manfaat untuk warga. Saya minta seluruh perangkat desa bekerja dengan jujur, transparan, dan profesional,” ujar H. Kiki Hakiki dengan tegas, Sabtu (27/2/2026).
Instrumen Pengukur Prestasi
Perjanjian Kinerja (PK) yang diteken antara Kepala Desa dan Perangkat Desa ini merupakan dokumen legal formal yang mengikat secara hukum. Instrumen ini memastikan seluruh perangkat desa bekerja berdasarkan target yang terukur, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Desa.
Beberapa poin krusial dalam Perjanjian Kinerja ini meliputi:
Perangkat Desa (Pihak Pertama) wajib mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun.
Kepala Desa (Pihak Kedua) memegang kewenangan penuh untuk melakukan supervisi serta memberikan sanksi atau penghargaan berdasarkan capaian kinerja.
Proses evaluasi ini juga menjadi dasar sah jika diperlukan langkah pemberhentian perangkat desa, sesuai dengan mekanisme Permendagri No. 67 Tahun 2017, sehingga tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat.
Langkah maraton Camat Kiki ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Upaya preventif ini dinilai efektif dalam menyehatkan birokrasi desa dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.
Di bawah kepemimpinan Camat Kiki, Kecamatan Buahdua tidak hanya fokus pada penguatan administrasi, tetapi juga aksi lapangan seperti layanan “Jemput Bola” administrasi kependudukan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Dengan sinergi antara transparansi anggaran dan efektivitas kinerja, Kecamatan Buahdua optimis dapat menjadi pionir wilayah mandiri di Kabupaten Sumedang yang benar-benar berorientasi pada kepentingan publik. (Teguh)***












