KAPOL.ID — Penetapan HHN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa hak di Pangalengan, Kabupaten Bandung dinilai Kuasa hukum HHN, Ari Purnama Sidik & Associates tidak sah yang juga sarat pelanggaran asas hukum.
“Termohon gegabah, tak memiliki bukti permulaan yang cukup dan mengabaikan prinsip due process of law dalam perkara dugaan pengrusakan lahan,” kata Ari Purnama Sidik.
Ia mengatakan, kesimpulan tersebut disampaikan berdasarkan fakta persidangan, bukti surat, serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (2/3/2026).
“Klien kami mengelola lahan berdasarkan itikad baik yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan pelapor. Perjanjian tersebut diperkuat dengan izin pemanfaatan lahan dan kewajiban pembayaran yang dilakukan pemohon berdasarkan tagihan atau invoice dari pelapor,” ujar dia.
Menurutnya, seluruh pengelolaan dilakukan atas dasar perjanjian resmi dan izin yang sah.
“Kewajiban pembayaran juga dilaksanakan sesuai tagihan,” ujarnya.
Disampikan, terkait perselisihan jumlah blok dalam perjanjian, khususnya Blok Barujaya, pemohon menyebut terdapat perbedaan data antara bukti yang diajukan kedua belah pihak.
“Pemohon mengajukan Berita Acara Survei dan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti. Atas perbedaan itu, pemohon telah menggugat secara perdata melalui perkara Nomor 2/PDT.G/2026/PN.Sng di Pengadilan Negeri Subang,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk Blok Pahlawan dan Blok Pajaten II, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak melakukan pengelolaan.
“Lahan tersebut, menurut mereka, dikelola pihak lain yakni para petani, sebagaimana terungkap dalam gugatan perdata Nomor 256/PDT.G/2025/PN.Blb,” ucapnya.
Dalam aspek pidana, kata dia, termohon diduga melanggar prinsip kehati-hatian dan tidak mengedepankan asas due process of law, equality before the law, presumption of innocence, serta asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami menilai tidak adanya bukti permulaan yang cukup bersifat physical evidence atau real evidence yang valid dan relevan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas keadilan serta kepastian hukum,” ucapnya.
Mereka juga berpendapat, penetapan tersebut tidak mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, dan tidak didasarkan pada pendapat ahli agraria secara menyeluruh.
Ia menyebutkan bahwa pelapor tidak lagi memiliki legal standing atas tanah dan tanaman di atasnya. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/HGU/DA/1972 yang menjadi alas hak guna usaha dan telah berakhir sejak 1997.
“Dengan berakhirnya hak guna usaha tersebut, menurut pendapat ahli hukum pertanahan yang dihadirkan, tanah tersebut secara hukum telah kembali dikuasai negara atau berstatus tanah terlantar,” tuturnya.
Ia menyampaikan, atas seluruh pertimbangan itu, pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadap HN dinyatakan tidak sah.
Ia berharap hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini, dapat mempertimbangkan alasan-alasan hukum, karena proses pidana menyangkut nasib kliennya. ***






