KANAL

PA GMNI Soroti Krisis Etika Penyelenggara Negara dan Pentingnya Restrukturisasi Politik

×

PA GMNI Soroti Krisis Etika Penyelenggara Negara dan Pentingnya Restrukturisasi Politik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar dialog nasional bertajuk Restrukurisasi Politik di Indonesia: Antara Urgensi dan Regulasi, Rabu (11/3).

Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini digelar di Kantor DPP PA GMNI Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPP PA GMNI Prof Dr. Arief Hidayat. SH., MS yang menjadi keynote speaker mengungkapkan reformasi politik yang bergulir sejak tahun 1998 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.

Setelah hampir 2 dekade pasca reformasi bergulir, dalam perjalanannya negara hukum yang demokratis pelaksanaannya justru terjadi arah sebaliknya menuju defisit demokrasi.

“Sistem politik Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berimplikasi
langsung pada kualitas demokrasi. Praktik penyelenggaraan negara kian menjauh dari kehendak rakyat, akibat tidak adanya keteladanan moral dan etika dari para penyelenggara negara,” beber Prof Arief.

Prof Arief mengungkapkan konstitusi dan hukum direkayasa untuk menguntungkan sebagian pihak dan menyandera bagi yang tidak seirama dengan kepentingan kekuasaan.

Penyimpangan wewenang terjadi, imbuhnya, dan dilakukan oleh penyelenggara negara di cabang-cabang kekuasaan baik pembentuk UU, pelaksana UU, maupun pengawas UU.

“Perubahan regulasi pemilu yang lahir melalui putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mempengaruhi arah sistem politik dan pemilu nasional. Seperti, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, secara fundamental mengubah desain mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.

Lebih lanjut Prof Arief mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan putusan Nomor 135/PUUXXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilu nasional (Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (Pilkada dan DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara serentak, melainkan dipisah dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD
terpilih.

“Melalui putusan-putusan tersebut semakin menegaskan bahwa sistem politik
Indonesia tengah berada dalam persimpangan,” cetus dia.

Sekretaris Jendral DPP PA GMNI Dr. Abdy Yuhana, SH., MH mengatakan di satu sisi, putusan-putusan tersebut
dimaksudkan sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik politik yang menyimpang.

Namun di sisi lain, tanpa kesadaran ideologis dan komitmen kebangsaan yang kuat, tanpa kerangka regulasi yang jelas dan berorientasi pada demokrasi substantif, perubahan sistem
politik berisiko melahirkan persoalan baru, memperlemah kualitas demokrasi, serta
mendorong terjadinya fenomena democratic backsliding (kemunduran demokrasi) yang berlangsung secara sistematis.

“Dalam konteks berbangsa ada 3 hal yang terus menjadi perhatian serius yang pertama, terkait sejarah Indonesia, dan kedua, masih ada perdebatan tentang kesepakatan bernegara dan ketiga, suasana euforia demokrasi,” ujar dia.

Ia mengatakan, kondisi tersebut semakin menegaskan kebutuhan mendesak untuk menata kembali desain politik Indonesia agar tetap selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional.

Melihat dinamika tersebut, restrukturisasi politik di Indonesia menjadi sebuah
kebutuhan yang tidak terelakan seiring dengan dinamika ketatanegaraan dan tantangan demokrasi di Indonesia yang muncul akibat ketidakseimbangan regulasi politik dan praktik demokrasi yang berkembang di masyarakat, dan agar tetap selaras dengan konstitusi dan
prinsip kedaulatan rakyat.

“Rektrukturisasi politik di Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan, mengingat di Tahun 2045 Indonesia tepat berusia 100 Tahun. Dialog ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah restrukturisasi politik Indonesia yang berpijak pada konstitusi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menegaskan kembali bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan sarana
untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bebernya.

Sementara Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, MM dalam sambutannya mengungkapkan adanya kaitan erat antara rencana besar Bung Karno memperkuat pertahanan nasional dengan upaya penggulingannya pada tahun 1965

Hasto memaparkan bukti sejarah bagaimana kekuatan militer Indonesia di era Soekarno sangat disegani dunia
Hasto ungkap peran Indonesia dalam kemerdekaan Pakistan dari Inggris

“Seandainya Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno tidak dilengserkan dari kekuasaannya, Indonesia telah berhasil memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, Bung Karno saat itu tengah menyiapkan program bom atom sebagai deterrence effect pertahanan Indonesia.

Rencananya, kata dia, bom atom yang dikembangkan melalui reaktor nuklir Triga Mark II di Bandung itu akan diserahkan kepada ABRI pada peringatan HUT 5 Oktober 1965.

“Ketahuanlah ini sama CIA. Maka kemudian dilakukanlah suatu aksi seperti di Iran ini dengan alasan adanya bom atom. Karena alasan punya bom atom untuk pembebasan Palestina itulah maka Bung Karno kemudian dikudeta pada tanggal 30 September ’65,” ucapnya menambahkan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Presidium MN Kahmi Prof. Dr. Ir. Abdullah Puteh dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini SH, MH, Erros Djarot, Palar Batubara, Kristiya Kartika n Riad Oscha Chalik. (*)