KANAL

Tancap Gas Fungsi Pengawasan, DPRD Jabar Bentuk Pansus XIII Bahas LKPJ Gubernur

×

Tancap Gas Fungsi Pengawasan, DPRD Jabar Bentuk Pansus XIII Bahas LKPJ Gubernur

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tancap gas melaksanakan fungsi pengawasan. Senin (30/3/2026), gedung wakil rakyat di Jalan Diponegoro menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda krusial.

​Agenda pertama difokuskan pada penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIII. Sementara agenda kedua berkaitan dengan penyampaian laporan Reses II Tahun Sidang 2025-2026.

​Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, yang memimpin langsung jalannya rapat menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah ditetapkan awal Januari lalu.

​”Penyampaian nota pengantar gubernur perihal LKPJ TA 2025 ini adalah tahapan penting. Secara teknis, setelah nota disampaikan, akan langsung dibahas di tingkat komisi-komisi sebelum nantinya dikerucutkan di tingkat Pansus,” ujar Buky di Kota Bandung.

​Buky menambahkan, komposisi personel Pansus XIII kini sudah terbentuk. Tiap-tiap fraksi telah mengirimkan delegasi terbaiknya untuk membedah laporan pertanggungjawaban orang nomor satu di Jabar tersebut.

​”Alhamdulillah, usulan nama-nama anggota Pansus XIII dari tiap fraksi sudah kami terima. Bahkan saat penundaan rapat tadi, Pansus XIII sudah bergerak cepat melakukan pemilihan pimpinan,” jelasnya.

​Sesuai jadwal, Pansus XIII akan bekerja maraton mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. Sebelum bermuara di Pansus, pembahasan di tingkat komisi akan diawali pada 31 Maret hingga 2 April 2026.

​”Insyaallah, pada 8 Mei 2026 mendatang, kami akan kembali menggelar paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Pansus XIII terhadap LKPJ Gubernur tersebut,” kata Buky.

​Selain soal LKPJ, rapat paripurna juga menjadi panggung bagi para legislator untuk menyampaikan hasil “belanja masalah” di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing melalui laporan Reses II yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2026 lalu.

​Sesuai Peraturan DPRD Jabar Nomor 1 Tahun 2024, hasil reses wajib dilaporkan kepada pimpinan dalam rapat paripurna. Menariknya, untuk efektivitas waktu, penyampaian laporan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan fraksi.

​”Berdasarkan kesepakatan, laporan reses hari ini disampaikan oleh tiga fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDIP, dan Fraksi PKB. Sementara fraksi lainnya menyerahkan laporan secara langsung kepada pimpinan,” ungkap Buky.

​Penyerahan dokumen ini menandai tuntasnya kewajiban anggota dewan dalam menyerap aspirasi konstituen di lapangan. Buky menegaskan, seluruh catatan dari rakyat ini tidak akan sekadar jadi tumpukan kertas.

​”Seluruh fraksi sudah menyampaikan laporannya. Selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, pimpinan DPRD akan meneruskan hasil reses ini kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dalam kebijakan pembangunan,” pungkasnya. ***