HUKUM

Polemik Potongan 20 Persen BRI Conggeang: Pinjaman Rakyat atau Praktik Lintah Darat?

×

Polemik Potongan 20 Persen BRI Conggeang: Pinjaman Rakyat atau Praktik Lintah Darat?

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas yang seharusnya membawa kesejahteraan, kini justru diduga menyisakan penyesalan bagi sebagian warga terdampak.

Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (HIMPUDA BC) membongkar dugaan praktik perbankan “mencekik” di BRI Unit Conggeang yang menyasar para penerima Uang Ganti Rugi (UGR).

Tudingan ini mencuat setelah adanya curhatan beberapa warga atas dugaan potongan fantastis saat pencairan kredit yang diklaim sebagai “dana talang”.

Potongan Fantastis dan Transparansi yang Dianggap Gelap

Ketua Harian HIMPUDA BC, Asep Abdullah Sopari, mengungkapkan temuan lapangan yang mengejutkan. Menurutnya, nasabah yang meminjam Rp 50 juta hanya menerima Rp 41 JT bahkan diduga ada yang hanya menerima bersih Rp 35 dari pinjaman Rp 50 Juta.

“Ini sangat fantastis. Nasabah meminjam Rp50 juta, tapi yang diterima di tangan jauh di bawah itu. Kalau pinjam Rp100 juta, potongan diduga mencapai Rp18 juta. Ini perbankan resmi atau praktik lintah darat?” tegas Asep dalam keterangannya.

HIMPUDA BC juga menyoroti hilangnya hak transparansi. Nasabah diduga tidak diberikan salinan Perjanjian Kredit (PK) setelah tanda tangan, sehingga mereka tidak memiliki pegangan hukum atas beban biaya yang dikenakan secara sepihak.

Analisis Bunga: Jebakan Bunga Efektif?

Dalam surat tanggapannya (Nomor: 004/HMPUDA-BC/III/2026), HIMPUDA BC melakukan bedah finansial terhadap skema yang diterapkan.

Jika potongan mencapai 20% untuk tenor 6–9 bulan dengan sistem bunga dibayar di muka, maka beban riil yang ditanggung warga sangat mengerikan.

Berdasarkan analisis HIMPUDA BC, tingkat bunga efektif yang ditanggung nasabah diperkirakan mencapai:

50% – 60% per tahun untuk tenor 6 bulan.

30% – 40% per tahun untuk tenor 9 bulan.

“Praktik pembayaran bunga di muka secara langsung mengurangi modal kerja nasabah sejak awal. Bagi masyarakat kecil, ini beban yang tidak proporsional,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut.

Klarifikasi BRI: “Sesuai SOP dan Skema Musiman”

Menanggapi gelombang protes tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Conggeang memberikan klarifikasi resmi melalui surat balasan yang dikirimkan kepada HIMPUDA BC, Senin (13/4) .

Dalam surat balasan tersebut, Kepala Unit BRI Conggeang, Solihin, menegaskan bahwa skema yang digunakan adalah Kupedes Musiman.

Dalam keterangannya, BRI menjelaskan:

Sistem Pembayaran: Nasabah memang membayar bunga di muka, sehingga saat jatuh tempo (6–9 bulan), nasabah hanya perlu melunasi pokok pinjaman.

Kepastian Prosedur: Pihak bank menjamin seluruh pemberian kredit telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak ada pemotongan di luar ketentuan resmi perusahaan.

Solusi Kolektibilitas: Jika nasabah kesulitan melunasi, bank menyediakan opsi restrukturisasi agar status SLIK/BI Checking nasabah tetap aman.

Indikasi Maladministrasi dan Langkah Lanjutan

Meski telah ada klarifikasi, HIMPUDA BC menilai respons pihak bank dinilai tidak profesional. Asep mengkritik cara bank menyampaikan surat jawaban yang awalnya hanya dititipkan kepada petugas keamanan (Satpam), sekalipun akhirnya diantarkan ketempat alamat Sekertariat Organisasinya (HIMPUDA BC)

Selain itu, inkonsistensi informasi mengenai jenis produk antara Kupedes biasa dan Kupedes Musiman menambah kecurigaan adanya upaya penyesatan informasi kepada warga yang secara posisi tawar lemah.

“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke tingkat BRI yang lebih tinggi. Ini menyangkut nasib warga dan reputasi institusi perbankan plat merah. Harus ada keadilan bagi masyarakat terdampak Bendungan Cipanas,” pungkas Asep.

Kini, publik menanti langkah tegas dari kantor pusat BRI maupun otoritas pengawas perbankan untuk mengaudit praktik di Unit Conggeang guna memastikan prinsip prudential banking dan perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan.***

HUKUM

SUMEDANG, KAPOL.ID – Integritas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang…