KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama dalam perjalanan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo meminta kepada seluruh pelanggan untuk lebih teliti dan memperhatikan regulasi terkait ukuran serta berat maksimal barang yang boleh dibawa ke dalam kabin.
”KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan barang bawaan yang dibawa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan,” ujar Kuswardojo, Kamis (28/5/2026)
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga barang bawaan merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penumpang sepanjang perjalan
Berdasarkan regulasi resmi KAI, barang yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api hanyalah barang bawaan pribadi dengan ketentuan:
Berat Maksimal: 20 kilogram.
Volume Maksimum: 100 dm³.
Dimensi Maksimal: 70 x 48 x 30 cm.
”Barang bawaan wajib ditempatkan pada rak bagasi atau area yang telah disediakan. Pastikan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya,” tegasnya.
Demi kondusivitas di dalam gerbong, Daop 2 Bandung merilis sejumlah jenis barang yang haram hukumnya dibawa masuk oleh penumpang, di antaranya:
Binatang peliharaan.
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Senjata api dan senjata tajam.
Papan selancar.
Barang yang mudah terbakar atau meledak.
Barang berbau menyengat (busuk, amis, atau yang mengganggu kesehatan).
Petugas di stasiun maupun di atas kereta juga memiliki wewenang penuh untuk melarang barang yang dinilai tidak pantas diangkut sebagai bagasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
”Petugas kami akan melakukan pengawasan ketat. Ini semua demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambah Kuswardojo.
Di sisi lain, momentum libur panjang Iduladha 2026 memicu lonjakan penumpang yang signifikan. Hingga Kamis (28/5) pagi, tercatat sebanyak 13.898 pelanggan diberangkatkan dari berbagai stasiun di wilayah Daop 2 Bandung menggunakan KA Jarak Jauh.
Secara akumulatif, penjualan tiket untuk periode libur panjang dari tanggal 26 Mei hingga 1 Juni 2026 telah menembus angka 83.705 tiket. Jumlah tersebut setara dengan okupansi 81,9 persen dari total kapasitas yang disediakan, yakni sebanyak 102.186 tempat duduk.
Mengingat padatnya kondisi stasiun dan kereta, KAI Daop 2 Bandung kembali mewanti-wanti penumpang agar tidak lengah menjaga barang berharga mereka.
”Selalu awasi barang bawaan masing-masing, baik saat berada di area stasiun maupun di dalam kereta. Hal ini penting untuk menghindari risiko barang tertukar, tertinggal, atau bahkan kehilangan,” pungkasnya. (Jae)












