KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tiga lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Langkah bersih-bersih ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran aturan operasional serta potensi kerusakan lingkungan yang cukup parah di kawasan tersebut.
Eksekusi penutupan sementara ini dilakukan langsung dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dipimpin oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, pada Rabu (3/6/2026).
Ketegasan pemerintah ini menjadi sinyal kuat bagi para pengusaha galian agar tidak main-main dengan regulasi, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan dan fasilitas publik.
Dari hasil peninjauan di lapangan, tim gabungan mengendus sederet persoalan krusial. Mulai dari urusan administrasi perizinan yang ternyata belum lengkap, hingga karut-marutnya aktivitas angkutan tambang.
Kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang tersebut kedapatan melanggar kapasitas jalan umum. Imbasnya, aktivitas truk besar ini dituding menjadi biang kerok yang mempercepat kerusakan akses jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten di wilayah Garut.
”Kita ingin Garut tetap hijau, aman, dan nyaman. Karena itu, pengawasan harus diperketat dan kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat harus terus diperkuat,” tegas Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat memberikan keterangan di lokasi sidak
Syakur meluruskan bahwa pihak Pemkab Garut sama sekali tidak anti terhadap investasi maupun geliat usaha pertambangan. Namun, ia mewanti-wanti agar seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada aturan main yang berlaku.
”Jangan sampai keberadaan tambang ini malah memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Mulai dari jalan rusak, pencemaran lingkungan, sampai mengganggu aktivitas harian warga. Itu tidak boleh,” katanya.
Peringatan Keras Bagi Pengusaha Tambang
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, membenarkan bahwa sanksi penghentian sementara ini terpaksa dijatuhkan karena pihak pengelola tambang dinilai ‘raport merah’ dalam memenuhi persyaratan operasional.
Selain aspek dokumen, Bambang menyoroti tajam hulu-hilir angkutan material yang over kapasitas. Menurutnya, daya dukung jalan umum dipaksa menahan beban yang bukan peruntukannya, sehingga merugikan masyarakat luas sebagai pengguna jalan.
”Masih ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan daya dukung jalan. Padahal, jalan umum ini fasilitas masyarakat yang harus kita jaga bersama-sama,” ujar Bambang.
Pihak Pemprov Jabar berharap, penyegelan tiga lokasi tambang di Leles Garut ini bisa menjadi shock therapy alias peringatan keras bagi para pengusaha tambang lainnya di seantero Jawa Barat agar lebih tertib dan bertanggung jawab.
”Kami ingin sektor pertambangan ini menyokong pembangunan, tapi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap harus jadi prioritas nomor satu,” pungkas Bambang. (AM)






