KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai keterlambatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai berpotensi menghilangkan bukti penting yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, jeda waktu hampir empat bulan sejak operasi tangkap tangan (OTT) hingga pengembangan perkara terhadap para pelaku usaha menimbulkan risiko serius terhadap kualitas pembuktian.
Gautama menjelaskan bahwa bagi industri logistik dan kepabeanan, kecepatan memperoleh informasi merupakan faktor utama yang menentukan keberlangsungan bisnis. Karena itu, ketidakjelasan peta risiko setelah OTT Bea Cukai pada 4 Februari 2026 telah menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, khususnya perusahaan forwarder internasional.
“KPK akhirnya mengakui sedang mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan. Secara prosedural, ini langkah maju. Tapi dari sudut pandang kontra intelijen bisnis, keterlambatan ini menimbulkan red flag yang tak kalah berbahaya dari korupsi itu sendiri,” kata Gautama dalam keterangannya, Rabu, (3/6/2026)”
Ia menyoroti fakta bahwa pemeriksaan aktif terhadap sekitar 20 forwarder baru dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2026. Padahal, informasi mengenai keterlibatan perusahaan lain di luar Blue Ray disebut telah muncul sejak Februari lalu.
Gautama menilai jeda selama tiga bulan merupakan periode yang sangat krusial dalam perspektif intelijen bisnis. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan jejak aktivitas yang berpotensi menjadi alat bukti.
“Di dunia intelijen bisnis, jeda tiga bulan adalah kematian strategis. Jejak digital (Sistem Perdagangan, dokumen PIB, komunikasi dengan pejabat) bisa dihapus. Aset bisa dipindahkan. Jaringan komunikasi bisa diganti. Yang tersisa hanya narasi, bukan bukti utuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konsep supply chain risk management, kecepatan penyidikan semestinya berjalan seimbang dengan pergerakan dana dan aktivitas bisnis yang sedang diperiksa. Apabila proses penegakan hukum berlangsung lambat, pihak terkait memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan langkah mitigasi guna mengurangi eksposur terhadap penyelidikan.
“Dalam supply chain risk management, velocity of investigation harus seimbang dengan velocity of money. Jika lambat, para pihak akan melakukan counter-exposure mitigation: mematikan burner, mengganti channel, dan membangun alibi. Itulah yang terjadi di sini,” ucapnya.
Selain menyoroti aspek waktu, Gautama juga mempertanyakan belum terungkapnya informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam istilah List Coklat dan Coklat Tua. Menurutnya, publik sejauh ini hanya melihat keterkaitan perkara dengan kelompok yang disebut sebagai List Biru.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik intelijen bisnis internasional, klasifikasi semacam itu umumnya digunakan sebagai peta risiko internal untuk mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai pelindung, penghubung, maupun pemberi akses informal dalam suatu sistem.
“Namun, hingga persidangan saat ini, yang tampak di publik hanya kaitan dengan Biru. Coklat dan Coklat Tua seolah lenyap. Para pelaku usaha bertanya: apakah daftar itu memang tidak pernah ada? Atau sengaja disimpan karena menyangkut aktor di luar struktur teknis Bea Cukai,” katanya.
Menurut Gautama, ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan spekulasi yang semakin luas di kalangan pelaku usaha. Dampaknya, perusahaan yang tidak terlibat dapat ikut terkena stigma akibat informasi yang tidak tersampaikan secara utuh kepada publik.
“Dari perspektif kontra intelijen, menyembunyikan sebagian peta justru lebih berbahaya daripada tidak punya peta. Karena market akan mengisi kekosongan dengan spekulasi. Akibatnya, semua forwarder besar terkena stigma kolektif, sementara aktor sebenarnya justru aman,” ujarnya.
Gautama juga menyoroti pengakuan Fillar Marindra terkait pembahasan rule set targeting yang disebut tidak hanya menyasar Blue Ray. Dalam keterangannya, sejumlah nama perusahaan lain seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya turut disebut dalam mekanisme pengaturan persentase jalur merah.
Ia menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan manipulasi parameter tidak hanya berkaitan dengan satu perusahaan. Karena itu, pengembangan perkara dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pola serupa.
“Logika supply chain mengatakan jika modus targeting diterapkan terhadap banyak importir, maka semua yang memanfaatkan pola itu harus mendapat perlakuan hukum yang setara. Jika hanya satu yang dibawa ke meja hijau, maka yang terjadi bukan enforcement, melainkan selective enforcement musuh terbesar iklim usaha yang adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gautama mengingatkan bahwa ketidakjelasan status hukum para forwarder dapat berdampak langsung terhadap reputasi industri logistik nasional. Ia menilai perusahaan logistik global cenderung mengambil langkah hati-hati ketika menghadapi situasi yang belum memberikan kepastian.
“Jika mereka membaca berita tentang ‘20 forwarder sedang didalami KPK’ tanpa ada kejelasan mana yang terindikasi kuat dan mana yang hanya saksi, mereka akan cenderung freeze kerja sama dengan semua forwarder Indonesia. Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu arus barang nasional,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha. Perbankan dapat memperketat persyaratan transaksi, sementara pemeriksaan terhadap kegiatan impor berisiko menjadi lebih ketat.
“Dunia logistik tidak bisa berhenti. Mereka butuh kepastian: siapa clean, siapa grey, siapa black. Tanpa itu, mereka akan melakukan risk aversion dengan cara menghentikan ekspansi – atau hengkang ke negara tetangga,” ujarnya.
Karena itu, Gautama mendorong KPK segera memberikan klasifikasi risiko secara terbuka tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta lembaga antirasuah menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap nama-nama yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan serta mempertimbangkan audit forensik bersama BPK terkait potensi kerugian negara.
“Publik dan pelaku usaha tidak membutuhkan cerita yang lebih besar. Mereka butuh peta yang jujur, kecepatan yang seimbang, dan penegakan hukum yang adil untuk semua warna. Saatnya KPK menjawab: apakah ini ‘pemberantasan’ atau sekadar ‘pengelolaan persepsi’?” pungkasnya. ***






