HUKUM

Sidang Korupsi PT BDS Berlanjut, Korban Desak Penanganan Perkara Dilakukan Secara Transparan dan Menyeluruh

×

Sidang Korupsi PT BDS Berlanjut, Korban Desak Penanganan Perkara Dilakukan Secara Transparan dan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (14/7/2026).

Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono berlangsung cukup dinamis. Selain diwarnai perdebatan mengenai larangan pengambilan gambar selama persidangan, usai sidang para korban kembali menyuarakan harapan agar penegak hukum mengusut pihak-pihak lain yang menurut mereka turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sejak sidang dibuka, suasana sempat memanas ketika sejumlah pengunjung yang merupakan korban maupun vendor PT BDS meminta izin melakukan siaran langsung jalannya persidangan. Mereka beralasan langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Namun, Ketua Majelis Hakim Panji Surono menegaskan permintaan itu tidak dapat dikabulkan.

“Kami tidak memperkenankan pengunjung untuk mengambil video,” tegas Panji Surono di ruang sidang.

Majelis menjelaskan larangan tersebut mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung yang membatasi pengambilan foto maupun video selama persidangan berlangsung. Meski sempat diprotes salah seorang korban, Deded Aprilia, majelis tetap pada pendiriannya dan sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang, suasana juga sempat diwarnai luapan emosi dari Deded Aprilia yang menyampaikan kekecewaannya kepada dua terdakwa, Castam dan Januar. Ia mengaku kecewa atas kerugian besar yang dialami para vendor akibat dugaan gagal bayar PT BDS.

Menurut Deded, perkara ini seharusnya tidak berhenti pada dua terdakwa. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai informasi kepada penyidik saat pemeriksaan, namun menurutnya sejumlah nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum muncul dalam dakwaan maupun proses persidangan.

Usai sidang, para korban kembali membeberkan besarnya kerugian yang mereka alami. Deded Aprilia selaku pemilik CV Indofarm mengaku perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp33 miliar.
Sementara Dr. M. Faisal dari PT Jang Bong Hebat menyebut kerugian mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Adapun Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23 miliar.

Menurut para korban, total kerugian yang dialami para vendor diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Deded menilai penanganan perkara ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Saya lihat ada indikasi lokalisir kasus ini. Nama Dadang sudah saya sampaikan dalam BAP saat diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, tetapi tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, Deded juga menyebut beberapa nama lain yang menurutnya perlu didalami penyidik, di antaranya Novianti selaku Direktur Keuangan PT BDS, Asep Wanwan selaku Komisaris PT BDS, serta Heri alias Alim dari PT Multi Sinergi Prima.

Ia juga mempertanyakan belum diterapkannya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP terhadap pihak-pihak yang dinilai ikut berperan.

Dalam kesempatan yang sama, para korban juga kembali menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Deded mengaku pernah mendengar pernyataan terdakwa Januar mengenai adanya dukungan kepada Bupati Bandung. Sementara Vita Theresia mengaku pernah memperoleh penjelasan serupa saat bertemu dengan Januar terkait dukungan pada masa kampanye.

Deded juga mengklaim memperoleh informasi bahwa Bupati Bandung mengetahui adanya dugaan penjualan barang di bawah harga pasar oleh salah satu terdakwa.

Di sisi lain, Vita mengungkapkan persoalan tersebut pernah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dadang Supriatna telah dimintai klarifikasi dan menyatakan tidak terlibat.

Hingga persidangan berlangsung, seluruh pernyataan tersebut masih sebatas klaim para korban yang disampaikan di luar persidangan. Klaim tersebut belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan di muka sidang maupun diputus oleh majelis hakim. Dalam perkara ini, Bupati Bandung juga tidak berstatus sebagai terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Korban lainnya, Dr. M. Faisal, berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara transparan.

Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut karena dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan para vendor, tetapi juga masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, perkara ini bermula saat PT Bandung Daya Sentosa (BDS) sebagai BUMD Kabupaten Bandung menjalankan kerja sama pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan.

Jaksa mendakwa terdakwa Castam selaku Direktur Utama PT BDS bersama Januar menawarkan kerja sama kepada sejumlah vendor dengan janji pembayaran sesuai perjanjian. Setelah berbagai komoditas dikirimkan, pembayaran diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan puluhan perusahaan mengalami gagal bayar dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa juga menilai kedua terdakwa tetap menjalin kerja sama dengan vendor meski mengetahui kondisi keuangan PT BDS tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Dana dari transaksi berikutnya diduga digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya hingga akhirnya perusahaan tidak lagi mampu membayar seluruh kewajibannya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dakwaan alternatif sesuai peran masing-masing.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim setelah tahapan eksepsi selesai untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. (AM)