KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Modus kejahatan dengan memanfaatkan kedekatan asmara kembali terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Kali ini, seorang pria bermodal tampang tega menguras finansial kekasihnya sendiri hingga puluhan juta rupiah memanfaatkan aplikasi pinjaman digital.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut kini tengah didalami dan ditangani secara intensif oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak korban.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial K (22), tercatat sebagai warga Blok Babakanwaru, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Mulai dari mendatangi TKP di Perumahan Sindangkasih, memeriksa saksi-saksi yakni S (47) dan A (54), hingga mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi lancang yang dilakukan terlapor terjadi secara maraton dalam kurun waktu antara 15 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Adapun identitas pelaku yang kini berstatus terlapor berinisial HDO, seorang pria asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Kronologis Kejadian dan Modus Operandi
Kombes Pol. Hendra menjelaskan, peristiwa ini bermula dari hubungan asmara alias pacaran antara pelaku dan korban. Memanfaatkan kepercayaan sang kekasih, HDO meminjam satu unit smartphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban.
Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku ternyata diam-diam mengakses berbagai fitur finansial digital dan pinjaman online (pinjol) yang ada di ponsel tersebut. Rupanya, kata sandi aplikasi korban telah diintip dan diketahui sebelumnya oleh pelaku.
”Aksi penarikan instan dilakukan pelaku dalam beberapa tahap. Salah satunya pada 15 Mei 2026, pelaku mencairkan dana melalui akun Gopay Pinjam milik korban sebesar Rp 3.000.000,-,” jelas Kabid Humas.
Untuk mengelabui korban, uang yang masuk ke rekening Mandiri milik korban tersebut diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan sepeda motor miliknya. Pelaku kemudian membujuk korban untuk mentransfer kembali uang itu ke rekening BCA atas nama HDO.
Korban Terkejut Tagihan Menumpuk
Aksi penipuan berkedok asmara ini baru disadari oleh korban saat dirinya melakukan pengecekan mutasi tagihan berkala pada akun aplikasi digitalnya. Korban terkejut mendapati tumpukan tagihan pinjaman dalam jumlah besar yang tidak pernah ia lakukan sendiri.
Akibat ulah sang kekasih, korban harus menanggung kerugian materil yang cukup besar, yakni mencapai Rp 28.012.176,- (dua puluh delapan juta dua belas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban serta 1 buah kartu ATM Bank BCA milik pelaku yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Atas arahan Kapolres Majalengka, Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR., melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan (baket).
Langkah selanjutnya, penyidik bersiap melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses hukum lebih lanjut. ***






