HUKUM

Nama Anggota DPRD Bekasi Iin Parihin Disebut Kelola Proyek Rp48 Miliar di Sidang Tipikor

×

Nama Anggota DPRD Bekasi Iin Parihin Disebut Kelola Proyek Rp48 Miliar di Sidang Tipikor

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Parihin, menjadi salah satu yang paling banyak disorot dalam sidang dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Nama tersebut mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026), saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra.

Dalam kesaksiannya, Hendri menyebut Iin Parihin tidak hanya dikenal sebagai legislator daerah, tetapi juga disebut terlibat dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.

Keterangan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum KPK, Tony Indra, mendalami mekanisme pembagian pekerjaan serta pihak-pihak yang diduga memperoleh porsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kesaksian Hendri langsung menyedot perhatian karena menyeret nama seorang anggota DPRD dalam rangkaian proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Dipanggil ke Rumah di Cicau

Di hadapan majelis hakim, Hendri mengaku pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

Menurut Hendri, pertemuan berlangsung di rumah mantan Sekretaris Desa Cibatu dan dihadiri Abah Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang.

Dalam pertemuan tersebut, kata Hendri, dirinya mendengar permintaan agar sejumlah pihak yang dianggap dekat dengan lingkungan politik bupati mendapat perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah.

Dua nama yang disebut secara khusus adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin.
Jaksa KPK kemudian mendalami hubungan kedua nama tersebut dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Disebut Kelola Proyek Rp48 Miliar
Fakta yang cukup mengejutkan muncul saat Hendri mengungkap nilai pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh Ari Ginanjar dan Iin Parihin.

Menurut Hendri, total nilai proyek yang terkait dengan keduanya mencapai sekitar Rp48 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari berbagai paket pekerjaan, mulai dari proyek jalan sekitar Rp5 miliar, pekerjaan irigasi sekitar Rp7 miliar, hingga sejumlah pekerjaan sumber daya air yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

“Kalau ditotal dengan paket pekerjaan lainnya mencapai sekitar Rp48 miliar,” ungkap Hendri dalam persidangan.

Keterangan itu kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa KPK.

Munculnya nama Iin Parihin dalam persidangan menarik perhatian karena yang bersangkutan berstatus anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sebagai legislator, Iin memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk penggunaan APBD dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, kemunculan nama anggota dewan dalam pembahasan proyek pemerintah menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serius dalam persidangan.

Jaksa KPK terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut saksi dalam proses penentuan hingga pelaksanaan pekerjaan pemerintah daerah.
Hendri Akui Mengakomodasi Permintaan
Dalam keterangannya, Hendri juga mengakui pernah mengakomodasi sejumlah permintaan terkait pelaksanaan proyek.

Menurut dia, arahan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.

Jaksa selanjutnya menggali bagaimana proses pekerjaan itu berjalan hingga akhirnya dikerjakan oleh pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

Selain Ari Ginanjar dan Iin Parihin, Hendri juga menyebut adanya komunikasi dengan sejumlah kontraktor lain seperti Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun dan Madun yang sebelumnya telah muncul dalam perkara yang sama.

Kuasa Hukum Minta Keterangan Diuji
Menanggapi kesaksian Hendri Lincoln, tim kuasa hukum terdakwa Yusnaniar menilai seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan harus diuji dengan alat bukti lain.

Menurut pihak pembela, proyek yang disebut Hendri merupakan pekerjaan tahun 2024 atau sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Mereka juga menilai nama Abah Kunang hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh akses terhadap proyek.

“Intinya Abah cuma dikasih Iin Rp1 miliar, sedangkan proyeknya sekitar Rp50 miliar,” ujar Yusnaniar kepada wartawan.

Yusnaniar menambahkan, uang Rp1 miliar yang diterima Abah Kunang disebut telah dikembalikan kepada KPK.

“Klien kami jadi terdakwa, sedangkan Iin Parihin melenggang. Di mana keadilannya? Beberapa kali kami meminta KPK menjadikan Iin Parihin sebagai terdakwa seperti klien kami,” katanya didampingi Buche Sipahutar.

Sementara itu, Buche menegaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan hukum.
“Keterangan saksi harus diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya usai sidang.

Pihak pembela juga menegaskan seluruh pihak yang namanya disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan dalam proses hukum yang masih berjalan. (AM)