KANAL

Polda Jabar Ungkap Kasus Penyekapan Sadis, Korban Alami Cacat Permanen di Tangan Kekasih

×

Polda Jabar Ungkap Kasus Penyekapan Sadis, Korban Alami Cacat Permanen di Tangan Kekasih

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menahan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29).

​Akibat penyiksaan sistematis yang dilakukan tersangka, korban kini harus menelan pil pahit lantaran mengalami kebutaan total serta cacat fisik permanen.

​Kasus memilukan ini terbongkar setelah jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap rentetan kekerasan yang dilakukan Taufik terhadap korban di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024 silam. Keduanya diketahui saling mengenal melalui aplikasi kencan daring hingga akhirnya memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kos.

​”Mereka awalnya berkenalan dan merasa dekat. Hingga kemudian memutuskan hidup satu rumah di dalam tempat kos,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

​Rudi membeberkan, aksi kekerasan berdarah dingin tersebut pertama kali terjadi saat keduanya memilih tinggal di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, dalam rentang waktu periode Mei hingga September 2024.

​”Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024,” kata Rudi menambahkan.

​Pada periode awal tersebut, lanjut Kapolda, korban kerap mendapatkan perlakukan kasar dan dianiaya di dalam kamar kos.

“Kekerasan yang dialami korban di antaranya badan dipukul berulang kali hingga disundut rokok,” tuturnya.

​Bukannya menyurut, kekejaman tersangka justru semakin meningkat saat keduanya berpindah ke tempat kos kedua, dalam periode September 2024 hingga Januari 2025. Di lokasi inilah, mata kiri korban dihajar oleh tersangka hingga tidak berfungsi lagi.

​”Di kosan yang kedua ini, terjadi pemukulan pada mata kiri korban dengan menggunakan besi. Tindakan keji itu menyebabkan mata kiri korban langsung tidak bisa melihat,” ucap Rudi prihatin.

​Penderitaan YTR tidak berhenti di sana. Setelah diusir dari kosan kedua, tersangka membawa korban pindah ke daerah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga ini, kondisi korban justru semakin mengenaskan.

​”Menurut keterangan dari korban, mata kanannya kembali dipukul oleh tersangka, kali ini menggunakan helm hingga ia mengalami kebutaan total sama sekali. Tidak hanya itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga korban kini sulit untuk berjalan,” papar Rudi.

​Aksi penyekapan terus berlanjut di kosan keempat yang berada di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Januari hingga Juni 2026. Di tempat ini, korban dikunci di dalam kamar dalam kondisi sudah tidak berdaya.

​”Pelaku kembali memukul wajah, mulut, dan telinga korban memakai helm. Memukulnya berulang kali hingga korban mengalami luka sangat berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tidak berdaya,” urai Rudi.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya tersebut, saat ini Taufik Hidayat telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku (JM)