KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan bakal menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan bagi YTR (29), perempuan asal Kabupaten Bandung yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji oleh Taufik Hidayat.
Jaminan tersebut diberikan sampai korban benar-benar sembuh, baik dari luka fisik maupun trauma psikologis yang dialaminya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, pihaknya sudah menghitung estimasi biaya penanganan medis untuk korban. Berdasarkan catatan yang ada, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
”Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar satu miliar rupiah. Dan kami menyiapkannya, tidak usah lagi cari donasi ke sana kemari,” ujar pria yang akrab disapa KDM saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Meski begitu, KDM tidak melarang jika ada masyarakat yang tetap ingin menggalang aksi solidaritas.
”Tetapi yang mau berdonasi dipersilakan, itu untuk membantu keluarganya dan masa depan korban,” tambahnya.
Tak hanya menjamin pengobatan, dalam kesempatan tersebut, pria yang identik dengan iket putih ini juga menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 250 juta dalam bentuk tabungan kepada perwakilan keluarga korban.
Usut punya usut, uang ratusan juta tersebut awalnya merupakan hadiah sayembara bagi siapa saja warga yang berhasil menemukan tersangka. Karena tersangka sudah berhasil diciduk, atas kesepakatan bersama, hadiah tersebut akhirnya dialihkan untuk masa depan korban.
Di sisi lain, KDM menyoroti kasus memilukan ini dari kacamata sosial. Menurutnya, peristiwa keji yang menimpa YTR menjadi tamparan keras dan bukti lemahnya tata kelola pemerintahan di level terbawah.
Ia menilai, saat ini pengurus RT maupun RW sudah mulai abai terhadap lingkungan, salah satunya mengendurnya tradisi wajib lapor bagi tamu.
”Para ketua RT/RW tak lagi terbiasa mendata tamu yang datang di lingkungannya. Tradisi tamu lapor 1×24 jam pun sudah hilang,” sentil KDM.
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, KDM menegaskan bakal segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi. Instruksi ini mewajibkan seluruh pengurus RT dan RW memperketat sistem pendataan warga, terutama penghuni kamar sewa.
”Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya.
”Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua,” pungkas KDM.
Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas tersangka Taufik Hidayat. Residivis kambuhan ini dipastikan bakal diganjar hukuman maksimal lewat pasal berlapis.
Rudi merinci, tersangka bakal dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun
”Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara,” beber Kapolda.
Ditambah status tersangka sebagai residivis, posisi hukumannya bakal semakin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Pihak Polda Jabar berkomitmen menuntut hukuman seberat-beratnya demi keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban. (JM)











