KAPOL.ID –
Nasabah prioritas di salah satu bank plat merah meradang. Diduga bermula dana talang sebesar Rp 6,85 miliar belum juga diterima alias lewat jatuh tempo bulan April tahun 2026.
“Kami sudah cukup lama bermitra dengan bank tersebut. Kurang lebih totalnya mencapai Rp 21,25 miliar.”
“Sisanya sekarang tinggal Rp 6,85 yang lewat jatuh tempo bulan April 2026,” kata Melva Purba didampingi kuasa hukumnya, Dr. Suryana, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, mulanya pimpinan salah satu unit bank menawarkan menjadi nasabah prioritas. Kemudian kerjasama bisnis terjalin yang diklaim sebagai bagian dari aktivitas operasional perbankan.
Salah satunya melalui skema dana talang untuk penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K). Dari program kerjasama tersebut, pengusaha properti ini dijanjikan keuntungan sebesar dua persen setiap pekan.
“Awalnya saya hendak membawa uang karena pegawai bank sudah memberikan foto, uang sudah tersedia.”
“Pas datang menanyakan ke petugas bank, ternyata yang dijanjikan itu tidak terealisasi,” kata Suami Melva, Syeh Armin Ujung.
Pihaknya pun sempat menelusuri keabsahan dokumen SP2K yang dijadikan dasar transaksi. Dan menemukan fakta mengejutkan, diduga dokumen tersebut hasil editan digital.
“Kami hanya berharap hak kami segera dikembalikan. Itu modal usaha kami yang harus kembali agar aktivitas usaha bisa berjalan normal,” katanya.
Kuasa hukum Melva, Dr Suryana menjelaskan sudah tiga kali melayangkan somasi ke pihak bank. Somasi pertama, pihak bank meminta waktu untuk berkonsultasi dengan kantor pusat.
Kemudian pada somasi kedua meminta pertemuan di kantor bank, sedangkan somasi ketiga disebut tidak memperoleh tanggapan.
“Karena tidak ada penyelesaian, klien kami akhirnya memilih akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik apabila dana kliennya segera dikembalikan. Jangan sampai persoalan ini bergulir menjadi bola salju dan menyeret persoalan lain.
“Nilai uang mungkin miliaran rupiah, tetapi menjaga reputasi lembaga jauh lebih mahal,” ujarnya.***












