KABAR POLISI

Polres Tasikmalaya Amankan Pemuda 20 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

×

Polres Tasikmalaya Amankan Pemuda 20 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Seksual
L. H., terduga pelaku tindak kekerasan seksual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID – Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pemuda berinisial L. H. (20 tahun). Ia warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Adapun perkaranya, L. H. diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perkosaan.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terjadi pada Rabu (1/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di Kp. Sentral Rt. 004 Rw. 002 Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Awalnya kami mendapat laporan dari keluarga korban karena merasa kehilangan selama dua hari. Korban merupakan warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dalam laporannya, pelaku memaksa melakukan persetubuhan tanpa sekehendak korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsulbahari, Rabu (8/7/2026).

Di pihak lain, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo menambahkan bahwa jauh sebelum kejadian tersebut, korban dan pelaku melakukan perkenalan melalui media sosial Facebook. Tepatnya pada 24 Juni 2026.

Keduanya kemudian menjalin percakapan selayaknya sepasang kekasih. Baru pada tanggal 1 Juli 2026 keduanya bertemu. Pelaku menjemput korban dari wilayah Mangkubumi dan membawanya ke rumah pelaku di daerah Sentral Singaparna.

Korban kemudian tinggal selama dua hari di rumah pelaku. Dugaan kekerasan seksual pun terjadi.

“Menurut keterangan korban, selama dua hari itu terjadi lima kali persetubuhan. Sekali di antaranya bahkan melalui anus,” kata Josner.

Adapun keberhasilan pihak kepolisan mengungkap kasus tersebut bermula saat keluarga berhasil menghubungi korban. Dari sanalah proses pelacakan dilakukan.

“Jadi selama dua hari itu kami terus melakukan pencarian. Berkali-kali memancing korban supaya merespon saat dihubungi. Akhirnya nyambung dan kami pun berhasil mengungkap ini,” tambah Josner.

Sementara L. H. mengaku melakukan perbuatan persetubuhan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Di samping hasrat seksualnya yang tidak tertahan.

Sekalipun tempat kejadian di rumahnya, L. H. memastikan bahwa itu di luar sepengetahuan orangtuanya. Sebab kedatangannya pada malam hari, dan saat siang orangtuanya bekerja.

“Orangtua tidak tau. Saya kan jemputnya malam saat Mamah sudah tidur. Kalau siang, Mamah kan kerja. Saat melakukan itu jaga saya sedang mabuk,” ujar L. H. sambil tertunduk.

Dalam perkara ini, selain mengamankan pelaku; polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO F5 Youth warna putih, satu unit sepeda motor Mio GT warna merah No. Pol Z-3261-PL, satu lembar screenshot video, dan tiga lembar screenshot percakapan antara korban dan pelaku.

Terduga kini terjerat Pasal 6 huruf (c) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun.

Kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.