KABAR PRIANGAN ONLINE – Dugaan konspirasi tingkat tinggi menyelimuti sengketa lahan strategis di kawasan Jalan Elang, Kota Bandung.
Para ahli waris kini berada di titik nadir setelah merasa dikhianati oleh kuasa hukum mereka sendiri yang berinisial FY. Kasus yang semula dimenangkan ahli waris di berbagai tingkatan pengadilan ini berbalik menjadi petaka hukum yang sarat aroma kecurangan dan praktik mafia tanah.
Kronologi Dugaan Pengkhianatan: Modus “Uang Tunggu”
Prahara ini bermula pada tahun 2019 ketika FY masuk ke lingkaran ahli waris. Saat itu, FY menggelontorkan sejumlah uang yang diklaim sebagai “uang tunggu” atau uang muka (down payment) atas rencana jual beli lahan. FY mengumbar janji manis akan kepastian hukum dan keuntungan finansial bagi ahli waris.
Namun, setelah uang berpindah tangan, FY justru memutus komunikasi secara total.
“Sejak uang itu kami terima, komunikasi dengan FY terputus sama sekali. Kami merasa dikelabui. Janji manis soal jual beli ternyata hanyalah pintu masuk untuk menyingkirkan posisi kami sebagai pemilik sah,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris.
Kecurigaan ahli waris kian menguat saat FY secara sepihak mendatangi salah satu ahli waris. Ia mendesak penandatanganan dokumen “Kuasa Jual” sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai aset secara sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
*Misteri Sertifikat Hak Pinjam pasca-Putusan Inkrah*
Kejanggalan kasus ini mencapai puncaknya pada tahun 2023. Secara misterius, muncul Sertifikat Hak Pinjam (SHP) yang mendadak “terbit” di atas objek sengketa. Dokumen ini dinilai sangat manipulatif dan sarat kejanggalan. Pasalnya, selama proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung (2021) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (2022), keberadaan SHP ini tidak pernah ada.
Ahli waris mengendus adanya pemufakatan jahat. Munculnya dokumen gaib pasca-kemenangan inkrah ini diduga kuat sebagai bentuk intervensi mafia tanah untuk menjegal hak mereka. Logika hukum ahli waris runtuh saat putusan Peninjauan Kembali (PK) justru berbalik mengalahkan mereka, membatalkan putusan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
*Tabuh Genderang Perang lewat Jalur Hukum*
Mengendus gelagat yang makin merugikan, para ahli waris kini telah mencapai kesepakatan bulat untuk melawan. Mereka bersiap mengambil langkah hukum yang tegas dan agresif.
Ahli waris akan segera melaporkan FY ke pihak kepolisian dan organisasi profesi advokat atas dugaan pelanggaran kode etik berat, dugaan penggelapan hak, serta keterlibatan dalam konspirasi mafia tanah.
“Kami sudah sepakat bulat untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Kami mencium adanya permainan mafia tanah yang melibatkan oknum yang seharusnya melindungi kami. Kekecewaan ini sudah melampaui batas. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum sepenuhnya dari FY,” tegas perwakilan ahli waris.
Kasus Jalan Elang kini menjadi sorotan tajam publik Bandung. Kasus ini menguak pertanyaan besar: benarkah ada kekuatan “tangan tak terlihat” yang mampu membolak-balikkan putusan pengadilan yang sudah inkrah?
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum berinisial FY belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan belum membuahkan hasil, dan keberadaannya saat ini belum diketahui.***











