HUKUM

Dikhianati Pengacara Sendiri? Ahli Waris Tanah Elang Bongkar Misteri ‘Uang Tunggu’ dan Dugaan Mafia Tanah

×

Dikhianati Pengacara Sendiri? Ahli Waris Tanah Elang Bongkar Misteri ‘Uang Tunggu’ dan Dugaan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE — Sengkarut sengketa lahan di Jalan Elang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, kini memasuki babak baru yang kian krusial.

Pembagian dana “uang tunggu” sebesar Rp 125 juta per orang untuk 52 ahli waris pada tahun 2019 yang semula diharapkan menjadi titik terang, justru memicu kecurigaan besar.

Muncul dugaan kuat adanya pemufakatan jahat bermodus mafia tanah yang melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung hukum bagi para ahli waris.

​Pertanyaan besar kini mengemuka di kalangan ahli waris terkait sumber dana “uang tunggu” tersebut. Kecurigaan semakin menebal setelah oknum kuasa hukum berinisial FY memutuskan komunikasi secara sepihak dan menghilang usai pembagian uang dilakukan.

​”Kami bertanya-tanya, itu uang dari mana? Setelah uang tunggu itu diberikan, pengacara (FY) justru susah dihubungi dan seperti ditelan bumi,” ungkap EM, salah satu ahli waris generasi keempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Kondisi ini diperparah dengan adanya laporan bahwa akses informasi sengaja dibatasi dan hanya dikuasai oleh segelintir pihak tertentu di internal keluarga ahli waris.

​Ahli Waris Desak Transparansi
​Sikap bungkam dan hilangnya sang pengacara memicu spekulasi liar di internal keluarga. Menghadapi konflik agraria yang dinilai manipulatif ini, EM dan para ahli waris lainnya menyatakan bahwa kesabaran mereka telah habis.

Mereka kini menuntut transparansi penuh, akuntabilitas, serta kepastian hukum mengenai status penyelesaian perkara.
​Bagi pihak keluarga, kejelasan informasi dan komunikasi dua arah adalah harga mati. Mereka menegaskan bahwa tim hukum seharusnya berdiri tegak membela hak-hak ahli waris, bukan justru menjadi bagian dari masalah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum FY belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait perkembangan sengketa Tanah Elang, termasuk tuduhan keterlibatan dalam praktik mafia tanah. (Guh)***