HUKUM

Bantah Ada Transaksi Ijon Proyek, Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang Beberkan Bukti Video CCTV di Persidangan

×

Bantah Ada Transaksi Ijon Proyek, Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang Beberkan Bukti Video CCTV di Persidangan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kubu terdakwa Bupati Bekasi (nonaktif) Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, mempertanyakan operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Desember lalu.

Mereka mengklaim tidak pernah ada transaksi berkaitan korupsi ijon proyek yang selama ini dituduhkan.

Bukti rekaman kamera pengawas turut dijadikan sebagai bukti.

Rekaman pengawas di kawasan rumah HM Kunang sekeluarga ini di­klaim memperlihatkan detik-detik kedatangan KPK, penggeledahan, hingga penjemputan para terdakwa.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menegaskan upaya yang dilakukan tim penasihat hukum tidak mengurangi materi perkara, khu­sus­nya terkait dengan aliran dana yang diterima para terdakwa.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 6 Juli 2026, menghadirkan para saksi dari pihak terdakwa.

Mereka yakni Asep Sanjaya (menantu HM Kunang), Suheri (kerabat Ade), Indra (karyawan HM Kunang), dan dua rekan bisnis HM Kunang, Musdari dan Sumar.

Dalam kesaksiannya, Asep mengaku mendapatkan ka­bar, sejumlah orang yang mengaku penyidik KPK berada di depan rumahnya pada malam penangkapan Ade dan HM Kunang.

Menurut Asep rumah dirinya, Ade, HM Kunang, beserta anak-anaknya yang lain berada di dalam satu kawasan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Mendapatkan kabar tersebut, Asep lantas keluar rumah dan menemukan sejumlah penyidik KPK tengah menggeledah kediaman HM Kunang.

Tidak lama, penyidik membawa HM Kunang menuju gudang PT Komala, perusahaan milik HM Kunang, untuk penggeledahan.

Selanjutnya HM Kunang dibawa kembali, diduga menuju gedung KPK di Jakarta.

Namun, sebelum memasuki tol, kata dia, rombongan penyidik berbalik arah me­nuju kediaman Ade. Penggeledahan dilakukan, sebelum akhirnya Ade turut dibawa bersama HM Kunang ke Gedung Merah Putih.

Asep mengaku tidak mengetahui uang Rp 200 juta yang menjadi barang bukti saat KPK menggeledah kediaman Ade.

Sementara Rp 4 juta yang turut disita, diakui Asep diambil dari mobil Mustang milik Ade.

Sementara itu, saksi Suheri menyebut Rp 200 juta yang disita merupakan uang dirinya yang dipinjam Ade.

Sehari sebelum ditangkap, ia mengaku diminta menemui Ade di kediamannya. Pada pertemuan itu, Ade meminjam uang untuk operasional ke Bandung.

Penasihat hukum Ade, Wayan mengatakan, pihak­nya tidak hanya menyampaikan keterangan saksi tetapi juga video rekaman kamera pengawas yang menunjukkan penyerahan uang pinjaman.

Wayan menegaskan, uang bukan berasal dari Sarjan, melainkan pinjaman.

”Sudah jelas bahkan ada video saat uang itu diambil, asli dan validitas keterangan saksi. Jadi sudah sangat jelas baik dari sisi status hukum uang itu yang pinjaman itu, termasuk uang 204 juta rupiah yang ditemukan oleh pe­tugas KPK, itu adalah uang bukan dari Sarjan tapi uang dari Pak Suheri ini. Untuk menguatkan itu, kami akan hadirkan saksi ahli di pekan depan,” tukasnya. (AM)